Beranda Polda Lampung POLDA LAMPUNG UNGKAP 5 KASUS NARKOBA PERIODE OKTOBER 2026, SITA BARANG BUKTI...

POLDA LAMPUNG UNGKAP 5 KASUS NARKOBA PERIODE OKTOBER 2026, SITA BARANG BUKTI SENILAI RP125 MILIAR

 

Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap 5 kasus narkotika dengan mengamankan 10 tersangka selama periode Oktober 2026.

 

Dalam rilis yang dipimpin Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., bersama Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, M.Si., berhasil disita barang bukti berupa sabu 61,9 kg, ganja 33,1 kg, ekstasi 19.696 butir, dan etomidate 2.143 pcs.

 

Total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp125.123.200.000 dan diperkirakan menyelamatkan 429.683 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika melalui langkah preemtif, preventif, dan represif.

 

Mari bersama perangi narkoba demi masa depan generasi muda dan terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

 

Apabila mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan melalui layanan Kepolisian 110 atau Hotline Kapolda Lampung 0821-761-1992.