LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial NS yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil pencurian. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita satu unit handphone Samsung A15 milik korban.
Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/496/X/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 6 Oktober 2026.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban yang berada di Jalan Karel Satsiut Tubun, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban sedang tertidur di rumahnya. Korban kemudian terbangun setelah mendengar suara sepeda motor Honda Beat Street tahun 2025 miliknya yang sebelumnya terparkir di ruang tamu.
“Setelah terbangun, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Korban juga melihat pintu depan dan pintu samping rumah dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, satu unit handphone Samsung A15 yang sebelumnya berada di atas kasur juga telah hilang,” jelas IPTU Herawati.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polres Lampung Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan penyergapan di wilayah Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, dan berhasil mengamankan Niki Sanjaya.
“Dari hasil penangkapan, petugas menemukan satu unit handphone Samsung A15 milik korban yang disimpan di dalam kantong celana terduga pelaku. Berdasarkan keterangannya, handphone tersebut diperoleh dari seorang laki-laki berinisial H,” lanjutnya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
IPTU Herawati menambahkan, hingga saat ini Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara masih melakukan pengejaran terhadap pelaku utama serta berupaya menemukan sepeda motor milik korban yang dibawa kabur.
“Polres Lampung Utara terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini. Kami juga masih memburu pelaku utama dan mencari keberadaan sepeda motor milik korban. Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana,” tegasnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga terkait tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 atau tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil pendalaman dan pembuktian penyidik.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian dan penadahan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (*)



