Beranda Lampung WBP Diberikan Asimilasi Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19

WBP Diberikan Asimilasi Untuk Mencegah Penyebaran Covid 19

Lampunglive.com – Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Anggi Febiakto didampingi oleh pejabat struktural beserta jajaran menggelar sosialisasi dan penyuluhan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tentang pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemberian hak Asimilasi ini merupakan rangkaian pencegahan penyebaran Wabah Virus Corona yang melanda Indonesia sejak beberapa bulan lalu.

“Ini salah satu langkah pencegahan yang kita lakukan untuk mengurangi risiko penyebaran di dalam RUTAN yang kondisi huniannya sangat padat,” kata Anggi Febiakto beserta jajaran, jumat, (23/11).

Pemberian hak Asimilasi ini dilaksanakan berdasarkan Permenkumham No 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Beberapa kriteria pemberian hak asimilasi kepada narapidana ini seperti Narapidana yang telah 1/2 masa pidananya dan menjalani 2/3 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020, dan anak yang telah menjalani 1/3 masa pidananya dan menjalani 1/2 masa pidananya terhitung 31 Desember 2020.

Untuk diketahui bahwa Rutan Bandar Lampung Telah mengeluarkan pembebasan program Asimilasi 768 orang pada hari ini Rutan Bandar Lampung sedang memproses sebanyak 16 orang proses administrasi pemulangnnya dan berlanjut hingga hari berikutnya.

Selanjutnya, para narapidana ini lepaskan untuk menjalani masa asimilasinya di rumah kediaman mereka masing-masing. Selain itu, langkah ini juga dinilai mengurangi Overcrowding yang terjadi di seluruh Lapas dan Rutan.

“Sebelum mereka dibebaskan, mereka akan kita periksa kondisi kesehatannya secara medis oleh dokter. Jadi akan kita pastikan mereka kembali ke keluarga dalam keadaan sehat.

Dan yang utama, Program Asimilasi ini serta Hak-Hak Narapidana Lainnya GRATIS tidak dipungut biaya sepeser pun,” tutup Anggi beserta jajaran.