Lampunglive.com – Bandar Lampung, Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan menangkap tiga pelaku pencurian tabung gas ukuran 3 kg.
Ketiga pelaku yaitu Mulyadi (37), Edi Siswanto (39) dan Deni Kurniawan (37), ketiganya merupakan warga Teluk Betung Bandar Lampung, mengambil sejumlah tabung gas dari sebuah kios milik Anwar yang terletak di Jalan Ikan Pari Teluk Betung Selatan Bandar Lampung pada hari Rabu, (20/11) dini hari.
“Ketiga pelaku mengambil tujuh belas buah tabung gas ukuran 3 Kg dari sebuah kios dagangan dengan cara merusak pintu gunakan linggis” ucap Kanit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan Ipda Said Ismail saat konferensi pers di Mapolsek Teluk Betung Selatan,Senin (9/12).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yaitu delapan buah tabung gas ukuran 3 kg dan satu buah linggis kecil sebagai alat yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.(*)