Lampunglive.com – BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung mendukung pengembangan sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Angin (PLTSA) untuk mensukseskan program Lampung Terang Berjaya dengan menggandeng PT. Helson Indonesia Perkasa, sebuah perusahaan yang mengembangkan PLTSA.
Hal itu diungkapkan Kadis ESDM Provinsi Lampung Prihartono G. Zain, saat sosialisasi Penerangan Jalan Umum (PJU) Smart Ramah Lingkungan yang dilakukan PT. Helson Indonesia Perkasa kepada Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung, di D’MC Coffee, Bandarlampung, Kamis (14/11).
Menurut Prihartono, PT. Helson Indonesia Perkasa ingin menawarkan suatu pola kepada Kabupaten/Kota dalam rangka mewujudkan Lampung Terang Berjaya.
Pola kerjasama ini berupa penerapan sistem pembangkit listrik tenaga surya angin (PLTSA) pada penerangan jalan umum di Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
“Pola kerjasama yang akan ditawarkan kepada Kabupaten/Kota tidak akan mengeluarkan biaya, PT. Helson Indonesia Perkasa hanya mendapatkan kompensasi dari space iklan dimasing-masing titik tersebut,” jelas Prihartono.
Prihartono mengungkapkan kerjasama ini dalam rangka mewujudkan Program Lampung Terang Berjaya melalui upaya penyediaan energi listrik yang hemat energi, bersih, memiliki nilai estetika serta memperindah aksesoris kota yang berbasis energi baru dan terbarukan.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Helson Indonesia Perkasa Gerson Liriwan menjelaskan bahwa dalam rangka mendukung kebijakan Gubernur Lampung untuk mewujudkan Lampung Terang Berjaya pihaknya concern mensosialisasikan Penerangan PJU Smart Ramah Lingkungan dengan sistem PLTSA.
“Teknologi ini sudah diterapkan di beberapa daerah di Indonesia dan sudah memiliki daya tahan lama. Salah satunya di Kabupaten Kudus yang telah memasuki tahun ke 4 (empat). Di Lampung juga sudah ada, seperti di Kabupaten Pesisir Barat sekitar 2,5 tahun yang lalu yaitu di Bandara pekon serai, pelabuhan jukung, dan tanjung setia,” jelas Gerson.
Produk ini, lanjut Gerson, berbeda dengan produk lain yang hanya bertahan hanya 3 bulan dan maksimal setahun. “Ini bukan hanya berlaku di Lampung, tetapi seluruh Indonesia. Dan rata-rata maksimal hanya setahun,” ujarnya.
Untuk itu, PT. Helson Indonesia Perkasa ingin mensosialisasikan produk yang bermanfaat dan dapat dinikmati bagi masyarakat. “Kalau biasanya produk PJU itu hanya bertahan sekitar 3 bulan, saya pikir itu harus ada perubahan. Karena itu, saya meminta ingin sosialisasi teknologi ini guna memberikan solusi dan mewujudkan Lampung Terang Berjaya,” jelasnya.
Terkait kerjasama teknologi ini, ujar Gerson, Pemerintah Daerah tidak akan mengeluarkan biaya. Pemasukan pihaknya akan didapatkan dari pengelolaan space iklan dimasing-masing titik pemasangan PJU tersebut. “Pemda tidak akan terkena biaya. Tinggal kerjasama dengan BUMD setempat untuk mengelola space iklan dimasing-masing titik tersebut,” ujarnya.