Bandar Lampung. Jajaran Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengungkap salah satu komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Salah satu Pelaku berinisial NM (19) berhasil ditangkap di Kampungnya Labuhan Maringgai Kab Lampung Timur, pada selasa (02/7/2019),” ucap Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi, S.I.K. yang mewakili Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo nefisco, S.I.K.,M.Si. dan pelaku memang sudah menjadi target operasi Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung.
“Dalam 2 bulan terakhir, Pelaku dan komplotannya sudah lebih dari 5 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung dan yang terakhir yaitu pada hari senin 1 Juli 2019 pelaku bersama temannya melakukan pencurian di wilayah Way Halim Bandar Lampung”. ucap Rosef.
Adapun Peran NM (19) yaitu memantau situasi seputaran wilayah yang menjadi target dan rekannya bertugas mengambil sepeda motor. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba melakukan perlawan saat penangkapan.
Dari penagkapan itu Barang bukti yang berhasil disita yaitu 3 unit sepeda motor dan 1 buah Kunci Letter T. Dan akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi, S.I.K. yang didampingi Kasubag Humas AKP Titin Maezunah menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memarkirkan kendaraannya di tempat yang bisa diawasi serta disarankan pada saat diparkir untuk menambahkan kunci tambahan..