Beranda Lampung Oknum Pol PP Dinas PKPPSDA Menghalangi Tugas Jurnalis

Oknum Pol PP Dinas PKPPSDA Menghalangi Tugas Jurnalis

Lampunglive.com – AROGAN…!! Kesan yang terlihat dari oknum Polisi Pamong Praja (Pol. PP) inisial ’P’ yang bertugas di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PKPPSDA) Provinsi Lampung. Hal ini dialami oleh Dewi dan Ade wartawan online lampunglive.com dan wartasindo.com saat ingin mengkonfirmasi terkait surat MoU kerjasama 2019 dan iklan yang tertunggak dari tahun 2018 sebanyak 2 iklan di Dinas PKPPSDA.Senin (20/05)

“Saya datang ke sana untuk bertemu orang yang berkompeten mengenai surat MoU 2019 dan pembayaran iklan yang tertunggak dari tahun 2018. Bahkan saya sudah bertelpon dengan ajudan salah satu Kabid disitu dan di persilahkan untuk masuk, tapi Pol. PP yaitu ‘P’ dengan arogannya berkata kasar dan dia menantang wartawan agar dibuat beritanya atas perlakuan dia itu,” ujar Dewi menjelaskan kejadian.

‘P’ juga dengan congkak menyebut kepala dinas PKPPSDA Ali Subaidi dengan dengan sebutan nama saja; “Ali ga ada, semua orang pada ga ada”. Saya mau ketemu Bob atau Anto. “Ga ada yang namanya Bob dan Anto.” Ungkap Dewi kembali menirukan pembicaraan antara Dewi dan Pendi.

Menjadi tanda tanya besar, apakah oknum Pol. PP yang berdinas harus arogan?.

“Pol. PP sok jago gini apakah dipelihara oleh semua dinas, akan bagaimana jadi citra dinas tersebut bila oknum seperti ‘P’ ini ada di dinas lainnya”. Ujar Dewi kembali.

Oknum Pol. PP ini selain melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan UU pokok Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat 1 tentang menghalangi tugas jurnalistik dapat di pidana dengan hukum 2 tahun penjara.

“Dia sudah menghalangi tugas jurnalistik dengan arogan, orang begitu seharusnya jadi preman saja, jangan jadi Pol. PP, bisa merusak citra dinas atau pemda bila caranya seperti itu”. Jelas Dewi kembali.