Lampunglive.com – Endha Barlianto, S.E. terhitung mulai tgl 31 Oktober 2018 no surat 194/PD. PTB/X/2018 perihal pemberitahuan no surat SPT/192/PTB/X/2018 a.n endha barlianto, S.E. selaku KA UPT pasar perumnas way Kandis yang baru menggantikan bapak basirin sampai saat ini tidak adanya Serah terima antara KA UPT yang lama dg KA UPT pasar perum way kandis yang baru disaksikan oleh pedagang.
Semenjak endha barlianto,S.E. sebagai KA UPT pasar perumnas way Kandis sangat meresahkan pedagang pasar perum way Kandis dikarenakan beliau tidak ada dikantor dan selalu memakai ajudan dengan gaya premanisme. Ajudan KA UPT yang bernama Doli dan haris pada hari ini Sabtu 17 November 2018 membuat informasi yang meresahkan pedagang hamparan bahwa akan dilakukan pemberlakuan sewa hamparan sebesar 70.000 per bulan, pedagang yang berjualan dhamparan/los bernama Oskar, supel dkk. mendatangi kantor UPT HR Sabtu tgl 17 November 2018 UPT bertemu ajudan KA UPT yang bernama Doli dan haris untuk menolak pemberlakuan sewa amparan 70.000 tsb. krna selama ini tidak pernah dikenakan dan tidak ada aturannya kemudian KA UPT membuat keputusan pribadi tanpa adanya koordinasi dan komunikasi mengingat jabatan DIR PD pasar tapis berseri saat ini masih kosong beliau berani menurunkan sewa kios dari 132.000 menjadi 120.000 padahal pungutan sewa kios 120.000 tersebut tidak berdasarkan perwali no 21 tahun 2018 dengan tarif pasar tipe C kemudian jika dibandingkan dari pasar korpri yang sudah direhab ukuran kios 3x4m2 sebesar 120.000 artinya per meter dikenakan 10.000. sedgkan pasar perum way Kandis dengan luas 8,7m2 dikenakan 132.000. artinya per meter 15.172. yang dipakai oleh KA UPT yang baru tidak berdasar dan penempatan KA UPT tsb dengan memakai ajudan perlu ditinjau kembali karena sudah sangat meresahkan pedagang.