Lampunglive.com – Belum lama ini viral tentang tarian Keke Challenge, ternyata tantangan tersebut dapat di pidana penjara dan denda.
Pemain Keke Dance Challange dapat dijerat dengan Pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp750 ribu atau penjara maksimal tiga bulan, pasal 283 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).””Pasal 283 denda Rp750 ribu kurungan tiga bulan,” Keke Dance Challenge dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas, masyarakat seharusnya tidak menggunakan jalan sebagai tempat untuk berjoget karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya lantaran dilakukan dengan membuka pintu mobil kemudian berjoget, Gara-gara itu yang lain bisa tabrakan. Melihat mereka pakai yang kemarin itu bisa kecelakaan. Kalau mau joget di tempat senam saja.
Kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi,”menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum dalam menyikapi Keke Dance Challenge demi menjaga keselamatan masyarakat dalam berkendara. Kami akan lakukan penindakan. Penegakan hukum itu dikandung maksud bahwa polisi ingin masyarakat pengguna jalan selamat. Karena dia bukan hanya bertanggungjawab pada dirinya saja, tetapi kepada masyarakat pengguna jalan lainnya,” keke Dance Challenge menjadi viral di media sosial banyak yang tergoda untuk menari diiringi lagu ‘In My Feeling’ milik Drake ini.
ingat mematuhi peraturan berlalu lintas dapat melindungi diri anda dan orang, ingat dijalan anda tidak sendirian, ada pengguna jalan lainya.