Beranda Hukum KSKP Panjang Gagalkan Pengiriman 3,5 Ton Daging Celeng

KSKP Panjang Gagalkan Pengiriman 3,5 Ton Daging Celeng

Lampunglive.com – Petugas Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang Akp Tangguh S. Buana berhasil menggagalkan pengiriman daging celeng sebanyak 3,5 ton, Kamis (26/7).

“Petugas mencurigai mobil box warna merah tua dengan Nopol B 9283 KXR, sopirnya bernama Teguh Indra Sukmadi usia sekitar 37 tahun,” jelasnya Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono, saat ekspose di mapolresta.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan daging celeng sebanyak 3,5 ton. Daging itu disembunyikan dengan dibalut kardus dan ditutupi dengan terpal warna biru.
Sementara menurut pengakuan pelaku, dirinya hanya bertugas sebagai sopir. Ia menjalankan order dari rekannya atas nama Pai, warga Kayuagung Sumatera Selatan.

“Ini daging celeng saya angkut dari daerah Kayuagung Sumatera Selatan, saya hanya disuruh mengantar daging itu ke daerah Bekasi. Saya dibayar Rp5 juta, tapi saya baru diberi Rp2 juta,” ujarnya.

Akibat perbuatan nya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf A dan huruf C pasal 9 ayat (1) Junto pasal 31 ayat (1) dan (2) UU RI No.16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebesar Rp150 juta, Junto Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP.