LAMPUNG SELATAN, – Tim Tekab 308 Polsek Natar menangkap R (33), tersangka pencurian dengan kekerasan yang menjerat leher seorang perempuan hingga pingsan sebelum membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik korban di Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budi Howo, S.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka diketahui merupakan warga Jalan Kenangan, Gang Taruna, Kota Sepang, Bandar Lampung.
“Benar, tersangka berinisial R (33), warga Kota Sepang, Bandar Lampung, telah kami amankan di wilayah Desa Sidosari, Kecamatan Natar” kata Setyo.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kejadian, korban Ova (27) berada di rumahnya di Perumahan Rajabasa Regency, Desa Sidosari.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka masuk ke dalam rumah korban, kemudian menjerat leher korban menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban pingsan, tersangka mengambil sepeda motor Honda Beat warna biru putih, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta.
“Pelaku menjerat leher korban menggunakan tali hingga tidak sadarkan diri. Setelah korban tidak berdaya, pelaku mengambil sepeda motor, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah dokumen dan kartu milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta,” ujarnya.
Setelah sadar, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang dan kondisi rumah berantakan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna biru putih milik korban, satu unit Honda Beat Deluxe nomor polisi BE 2087 AIM yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, satu STNK, satu BPKB, serta satu unit telepon genggam merek Advance warna oranye.
“Seluruh barang bukti tersebut telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan. Kami juga masih mendalami pengakuan tersangka terkait dua kejadian pencurian lainnya,” kata Setyo.
Untuk Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana pencurian dengan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.



