Beranda UBL Guru Besar UBL: Vape Narkoba Kini Jadi Ancaman Sosial yang Mengkhawatirkan

Guru Besar UBL: Vape Narkoba Kini Jadi Ancaman Sosial yang Mengkhawatirkan

 

Bandar Lampung — Fenomena penyalahgunaan New Psychoactive Substances (NPS) atau zat psikoaktif baru yang dikemas dalam bentuk liquid vape kini menjadi perhatian serius kalangan akademisi. Modus peredaran narkotika dengan memanfaatkan rokok elektronik dinilai telah berkembang menjadi ancaman sosial yang mengintai generasi muda melalui pendekatan gaya hidup modern dan media digital.

 

Guru Besar Sosiologi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Prof. Dr. Zainab Ompu Jainah, menilai perkembangan modus kejahatan narkotika saat ini semakin kompleks karena mengikuti perubahan teknologi, budaya populer, dan pola konsumsi masyarakat urban.

 

Menurutnya, vape yang semula dikenal sebagai bagian dari tren gaya hidup modern kini mengalami pergeseran fungsi menjadi media baru penyalahgunaan narkotika yang sulit dikenali masyarakat. “Liquid vape dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan narkotika karena bentuknya praktis, mudah dibawa, dan memiliki aroma perasa buah yang membuat peredarannya terselubung. Ini jauh lebih sulit dideteksi dibanding narkotika konvensional,” ujarnya saat ditemui di kampus Pascasarjana UBL, Selasa (19/5/2026).

 

Berdasarkan hasil pengawasan dan uji laboratorium Badan Narkotika Nasional, sejumlah liquid vape ilegal diketahui mengandung zat berbahaya seperti methamphetamine (sabu), MDMA (ekstasi), kokain, synthetic cannabinoid (ganja sintetis), hingga etomidate. Kandungan tersebut berpotensi merusak sistem saraf pusat, memicu gangguan mental, ketergantungan, hingga hilangnya kontrol diri.

 

Prof. Zainab menilai, pola penyebaran narkotika melalui vape saat ini dilakukan dengan pendekatan yang lebih halus melalui budaya populer dan media sosial. Vape dipromosikan sebagai simbol modernitas, solidaritas pergaulan, hingga ekspresi kebebasan anak muda. “Masyarakat sering kali gagal membedakan antara budaya konsumsi modern yang wajar dengan perilaku menyimpang yang tumbuh secara terselubung,” katanya.

 

Dalam perspektif sosiologi hukum, Prof. Zainab menjelaskan bahwa kerentanan remaja terhadap fenomena tersebut dapat dipahami melalui sejumlah teori perilaku sosial. Salah satunya adalah Teori Differential Association dari Edwin H. Sutherland yang menjelaskan bahwa perilaku menyimpang dipelajari melalui lingkungan pergaulan dan komunitas sosial.

 

Selain itu, Teori Social Learning dari Albert Bandura menunjukkan adanya proses imitasi terhadap konten media sosial yang membentuk persepsi bahwa penggunaan vape merupakan sesuatu yang “keren” dan dapat diterima dalam pergaulan. Sementara Teori Anomie dari Robert K. Merton menggambarkan kondisi masyarakat modern yang mendorong pencarian kesenangan dan pengakuan sosial tanpa diimbangi dengan kontrol moral yang kuat.

 

Secara regulasi, peredaran liquid vape yang mengandung narkotika melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait distribusi bahan berbahaya tanpa standar medis.

 

Namun demikian, Prof. Zainab menegaskan penanganan persoalan ini tidak cukup hanya melalui pendekatan represif berupa penangkapan dan sanksi pidana. Mengacu pada teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto, keberhasilan penegakan hukum juga ditentukan oleh budaya masyarakat, tingkat literasi hukum, dan kekuatan kontrol sosial.

 

“Persoalan terbesar hari ini adalah budaya permisif, lemahnya pengawasan lingkungan sosial, serta menurunnya kontrol orang tua terhadap perubahan gaya hidup anak-anak mereka,” tegas Ketua Program Studi Doktor (S3) Hukum UBL ini.

 

Karena itu, ia mendorong pemerintah memperketat pengawasan perdagangan digital dan mempercepat regulasi terhadap zat psikoaktif baru yang terus berkembang. Di sisi lain, keluarga dan institusi pendidikan harus kembali diperkuat sebagai benteng utama perlindungan moral generasi muda.

 

“Ketika penyimpangan sudah dibungkus atas nama gaya hidup dan kebebasan, hukum tidak boleh hanya hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk membangun kesadaran sosial agar generasi muda tidak kehilangan arah,” pungkasnya.