Lampunglive.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua pengendara sepeda motor di Jalan Lintas Barat Pringsewu berakhir damai. Alih-alih membawa perkara ke meja hijau, kedua pihak memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan melalui restorative justice (RJ) yang difasilitasi Satlantas Polres Pringsewu.
Penyelesaian damai itu dilakukan di Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu pada Rabu (13/5/2026), setelah kedua belah pihak mengajukan surat permohonan penghentian proses hukum.
Kasat Lantas Polres Pringsewu, Iptu I Kadek Gunawan mengatakan, kecelakaan terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Raya Lintas Barat KM 48-49 Pekon Gumukrejo, Kecamatan Pagelaran.
Peristiwa itu melibatkan Honda Beat hitam BE 3324 ZH yang dikendarai Ahmad Noval Aziz dan Honda Beat oranye BE 3319 UM yang dikendarai Prastia Ningsih.
“Korban hanya mengalami luka ringan dan kedua pihak sepakat berdamai serta tidak ingin memperpanjang persoalan,” kata Kadek.
Dalam suasana penuh kekeluargaan, kedua belah pihak saling berjabat tangan dan sepakat menutup persoalan tanpa proses persidangan.
Prastia Ningsih mengaku bersyukur persoalan tersebut bisa selesai secara baik-baik. Menurutnya, kecelakaan merupakan musibah yang tidak diinginkan siapa pun.
“Kami sudah sepakat damai dan saling memaafkan. Terima kasih kepada polisi yang sudah membantu memfasilitasi,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ahmad Noval Aziz. Ia mengaku proses penyelesaian perkara melalui restorative justice berjalan dengan mudah dan tanpa dipungut biaya.
“Dalam proses penyelesaian secara RJ ini tidak ada biaya apa pun. Kami merasa sangat terbantu karena penyelesaiannya lebih cepat, mudah dan tidak perlu sampai menjalani sidang di pengadilan,” katanya.
Keduanya juga mengapresiasi langkah Satlantas Polres Pringsewu yang telah memfasilitasi mekanisme restorative justice sebagai solusi hukum yang lebih humanis bagi masyarakat.
Menurut mereka, mekanisme tersebut sangat membantu masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara secara damai, cepat dan kekeluargaan tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.






