Beranda Polda Lampung Polda Lampung Mengadakan Penyuluhan Hukum Mengenai Pembentukan Peraturan Kapolda Dan Penyusunan...

Polda Lampung Mengadakan Penyuluhan Hukum Mengenai Pembentukan Peraturan Kapolda Dan Penyusunan SOP

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto, M.Si. memberikan arahan dalam kegiatan penyuluhan hukum terkait pembentukan Peraturan Kapolda dan penyusunan SOP sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan peraturan di lingkungan Polri yang berlangsung di Rupatama Polda Lampung, Senin (11/5/2026).

Dalam arahannya, Wakapolda Lampung menekankan pentingnya manajemen risiko, pembinaan sumber daya manusia, serta pengawasan yang optimal guna mewujudkan personel Polri yang profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas.

Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi yang disampaikan oleh Kabidkum dan Kasubbid sunluhkum Bidkum Polda Lampung kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab dan diskusi.

Selain itu, setiap satuan kerja diharapkan memiliki profil bisnis dan profil risiko agar mampu memahami potensi permasalahan serta menyusun langkah kerja yang tepat sesuai kondisi di lapangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel semakin memahami pentingnya penyusunan peraturan dan SOP yang sesuai ketentuan guna mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan dipercaya masyarakat.

Kegiatan Penyuluhan hukum yang dibuka dan diberi arahan oleh Wakapolda Lampung BRIGJEN POL Drs. SUMARTO, M.Si. diketuai oleh Kabidkum Kombes Pol  AKHMAD SUKIYATNO, S.H., M.M., dengan pemateri oleh Kasubbidsunluhkum AKBP FADZRYA AMBAR P, S.H Dan dihadiri PJU dan Kabagbinopsnal/Kasubagrenim beserta operator dari masing2 satker dan kegiatan tersebut juga diikuti oleh para Kapolres/ta beserta PJU dan para kasikum dijajaran Polda Lampung melalui zoom meeting.

Bidkum Polda Lampung semenjak berlakunya Perkap 1 tahun 2025 ttg pembentukan peraturan dilingkungan polri telah melakukan upaya mensosialisasikan peraturan tersebut kepada satker dan satwil jajaran Polda lampung. Bidkum Polda Lampung telah melaksanakan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap SOP yang diajukan oleh satker Polda Lampung sebanyak 13 satker.

“Untuk itu kami harapkan satker/satwil yg belum membuat SOP agar menginventarisir berdasarkan tupoksi yg belum terakomodir dalam suatu peraturan. Yang belum diatur ditingkat mabes/ pembina fungsi dan mengajukan konsep tersebut kepada bidkum Polda Lampung untuk dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi selanjutnya diajukan kepada Kapolda untuk ditanda tangani” Ujar Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Akhmad Sukiatno S.H.,M.M.

“Seiring dengan dinamika organisasi, telah terbit Perkap Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Lingkungan Polri. Aturan ini hadir untuk memastikan setiap regulasi yang kita buat di tingkat daerah, khususnya Peraturan Kapolda (Perkapolda), memiliki standar kualitas yang tinggi dan selaras dengan aturan pusat” ujarnya .

” Perlu dipahami bahwa Perkapolda bukan sekadar dokumen administratif. Ia adalah instrumen operasional yang memuat SOP (Standard Operating Procedure) dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas dari tingkat Polda hingga Polsek. Dalam aturan baru ini, ditekankan bahwa penyusunan Perkapolda wajib mengikuti format SOP yang baku. Artinya, tidak boleh lagi ada tumpang tindih prosedur atau interpretasi yang berbeda-beda di lapangan” Imbuhnya.

Proses pembentukannya kini lebih ketat melalui mekanisme Prolegpol (Program Legislasi Kepolisian) yang disusun di awal tahun. Setiap rancangan harus melalui tahapan harmonisasi dan sinkronisasi di Bidkum Polda dan verifikasi di Divkum Polri. Hal ini bertujuan agar tidak ada peraturan di tingkat daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Sebagai penutup, penting bagi setiap Pemrakarsa peraturan untuk melibatkan personel yang telah mengikuti bimtek perancang peraturan. Yang menjadi bagian tim kelompok kerja (Pokja). Dengan tertib administrasi dan ketaatan pada prosedur pembentukan peraturan ini, kita mewujudkan institusi Polri yang lebih profesional dan melayani berdasarkan kepastian hukum yang jelas.”ujarnya.

Untuk saat ini perkapolda dan pam.markas sudah termasuk SOP polres2 dan untuk satker Polda Lampung dalam pembuatan SOP mengundang polres jajaran yg berkaitan dengan tupoksinya., apabila ada polres yg berbeda karakteristik wilayahnya dengan yg lain, boleh dibuatkan. Sendiri sop-nya atau perkapoldanya.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh :

  1. Wakapolda Lampung
  2. Itwasda Polda Lampung
  3. Kabidkum Polda Lampung ( ketua tim       pelaksana Penyuluhan)
  4. Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Lampung (Pemateri)
  5. Karoops Polda Lampung
  6. Karorena Polda Lampung
  7. Karo Sdm Polda Lampung
  8. Karolog Polda Lampung
  9.  Kabidpropam Polda Lampung
  10. Kabid Tik Polda Lampung
  11. Kabidhumas Polda Lampung
  12. KabidKeu Polda Lampung
  13. Dirreskrimum Polda Lampung
  14. Dirreskrimsus Polda Lampung
  15. Dirresnarkoba Polda Lampung
  16. Dirintelkam Polda Lampung
  17. Dirpamobvit Polda Lampung
  18. Dirlantas Polda Lampung
  19. Dirbinmas Polda Lampung
  20. Dirsamapta Polda Lampung
  21. Dirtahti Polda Lampung
  22. Wadirpolairud Polda Lampung
  23. Ps. Kabiddokkes Polda Lampung
  24. Dansatbrimob Polda Lampung
  25. Ka Spn Polda Lampung
  26. Kasetum Polda Lampung
  27. Kayanma Polda Lampung
  28. Ka Spkt Polda Lampung
  29. Ka Rumkit Polda Lampung
  30. Koorspripim Polda Lampung
  31. Kabagbinopsna/Kasubagrenmin satker
  32. Operator satker