Beranda Polda Lampung Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika

Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode terbaru di Krematorium Lempasing, Kamis (7/5/2026).

 

Kegiatan dipimpin oleh Kabag Bin Ops Dit Resnarkoba Polda Lampung, AKBP M. Elviza Tamrin, S.I.K., mewakili Direktur Reserse Narkoba. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah:

💎 Sabu: 42,8 Kilogram

💊 Ekstasi: 40 Butir

💰 Nilai Ekonomi: Rp77.878.488.000,-

 

Dengan pemusnahan ini, Polda Lampung berhasil menyelamatkan sekitar 216.332 jiwa masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika. Langkah ini merupakan wujud transparansi dan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Lampung.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh:

 

1. Pengadilan Tinggi/yang mewakili.

2. Kejaksaan Tinggi Lampung/yang mewakili.

3. Itwasda Polda Lampung/yang mewakili

4. Bid Propam Polda Lampung/yang mewakili

5. Dit Tahti Polda Lampung/yang mewakili.

6. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung.

7. Anggota Bid Humas Polda Lampung.