Beranda Polda Lampung Pabrik Ekstasi Rumahan Di Tulang Bawang Digerebek Sejumlah Anggota Kepolisian

Pabrik Ekstasi Rumahan Di Tulang Bawang Digerebek Sejumlah Anggota Kepolisian

 

Tulang Bawang – Polisi membongkar industri rumahan yang memproduksi pil ekstasi di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam produksi dan peredaran narkotika. Polisi juga menyita cetakan pil ekstasi berlogo Iron Man, serbuk kimia berwarna merah muda, serta 11 butir pil ekstasi yang diduga baru selesai diproduksi.

 

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang. Polisi menduga para pelaku memanfaatkan sebuah rumah kontrakan sebagai tempat produksi pil ekstasi sekaligus lokasi untuk menyimpan peralatan pembuatan narkotika.

 

Kasus industri rumahan pil ekstasi tersebut bermula dari penangkapan seorang pria berinisial D di Jalan Lintas Timur, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Dari penangkapan itu, polisi menyita 30 butir pil ekstasi yang dibawa oleh D.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, D diduga berperan sebagai kurir. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kontrakan di Unit Dua, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang, pada Kamis (22/10/2026) malam.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai pembuat pil ekstasi. Hasil penggeledahan menunjukkan bahwa rumah kontrakan itu diduga digunakan untuk meracik dan mencetak pil ekstasi secara mandiri.

 

Dari lokasi yang diduga menjadi laboratorium mini tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas produksi pil ekstasi. Barang bukti itu meliputi satu paket cetakan pil berlogo Iron Man, serbuk kimia berwarna merah muda yang siap dicetak, serta 11 butir pil ekstasi yang diduga baru selesai diproduksi.

 

Polisi juga menyita satu unit mixer pengaduk adonan, sebotol pewarna makanan berwarna merah tua, satu unit timbangan digital presisi, serta seperangkat alat isap sabu-sabu atau bong.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga memanfaatkan peralatan rumah tangga untuk menjalankan aktivitas produksi agar tidak menimbulkan kecurigaan. Polisi menduga serbuk kimia dicampur menggunakan peralatan tersebut sebelum dicetak menjadi pil dengan logo Iron Man.

 

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan campuran sejumlah obat-obatan, termasuk obat bermerek Intunal, dalam proses pembuatan pil ekstasi tersebut. Kandungan dan komposisi bahan yang digunakan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mempelajari cara pembuatan pil ekstasi melalui internet. Aktivitas produksi tersebut disebut masih relatif baru dan dilakukan berdasarkan permintaan.

 

Pil ekstasi yang diproduksi diduga dijual dengan harga sekitar Rp 200.000 per butir. Dalam menjalankan aksinya, pembuat pil tersebut disebut meminta bantuan orang lain untuk memasarkan barang yang diproduksi.

 

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, Iptu Muhammad Jaelani, mengatakan penangkapan D menjadi titik awal pengungkapan lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi.

 

“Ya benar, adanya pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial D saat melintas di Jalan Lintas Timur, Menggala,” ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).

 

Jaelani menjelaskan, pengakuan D kemudian mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Unit Dua yang diduga menjadi tempat produksi pil ekstasi.

 

“Kami masih mendalami dari mana bahan-bahan tersebut diperoleh. Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelas Jaelani.

 

Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah Tulang Bawang. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap setiap kasus untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegasnya.

 

Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Tulang Bawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami asal pasokan bahan kimia yang diduga digunakan untuk memproduksi pil ekstasi tersebut.

 

Selain menelusuri sumber bahan baku, polisi menyelidiki jumlah pil yang telah diproduksi dan wilayah pemasaran barang tersebut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses produksi maupun distribusi narkotika