Kapolda Lampung Brigjen Pol Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Drs. Sumarto, M.Si., menghadiri pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Pembentukan Peraturan Kapolda berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri bersama Bidang Hukum Polda Lampung di Rupatama Polda Lampung, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemampuan personel Polri dalam menyusun peraturan kepolisian yang berkualitas, sistematis, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Kapolda Lampung menegaskan bahwa pembentukan peraturan kepolisian harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, tidak tumpang tindih, serta mampu menjawab kebutuhan hukum di lapangan dengan tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan masyarakat.
Kapolda Lampung juga menekankan pentingnya menyelaraskan pembentukan peraturan kepolisian dengan program Quick Wins Kapolri melalui doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”, sehingga setiap produk hukum dapat menjadi pedoman bagi personel dalam menjalankan tugas secara profesional, sah, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terwujud produk hukum yang responsif, aplikatif, dan solutif guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepolisian serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Polri.





