Way Kanan – Anggota DPD RI asal daerah pemilihan Lampung, Bustami Zainudin, menyoroti nasib yang menimpa ribuan mahasiswa kedokteran di Indonesia, Sebanyak 3.000 hingga 7.000 mahasiswa kedokteran yang telah menyelesaikan masa perkuliahan dan koasistensi (KOAS) kini berada di ambang Drop Out (DO) massal akibat terganjal aturan ujian kompetensi.
Bustami mengungkapkan kronologis masalah ini mencuat setelah dirinya menerima aduan dari tiga mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Malahayati serta tim advokasi kedokteran seluruh Indonesia.
Mereka menyampaikan keresahan atas regulasi yang dinilai tidak berpihak pada kebutuhan nasional akan tenaga medis, Bustami menilai kondisi ini sangat ironis dan bertolak belakang dengan pidato kenegaraan Presiden di hadapan MPR RI beberapa waktu lalu, Presiden menekankan pentingnya mencetak lebih banyak dokter demi mengatasi kekurangan tenaga medis di tanah air, bahkan berencana membuka lebih banyak fakultas kedokteran.
“Sangat ironis. Di satu sisi Presiden ingin membuka peluang sebesar-besarnya karena kita kekurangan dokter, namun di sisi lain ada ribuan putra-putri bangsa yang sudah lulus akademik dan KOAS selama dua tahun justru dipaksa keluar dari sistem (DO) hanya karena aturan administratif,” ujar Bustami, Kamis, 7 Mei 2026.
Advertisement
Berdasarkan UU Pendidikan Dokter, mahasiswa wajib lulus Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) dalam kurun waktu maksimal tiga tahun dengan total kesempatan 12 kali ujian, Jika batas ini terlewati, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) memaksa kampus untuk mengeluarkan mahasiswa tersebut.
Bustami menyoroti adanya ketidakadilan sistemik dalam proses ini sebab Mahasiswa sudah lulus secara akademik dan praktik klinis, namun hanya gagal di komponen Computer Based Test (CBT), Terjadi perbedaan jauh antara standar kelulusan internal kampus dengan hasil ujian nasional, Kerugian individu diperkirakan telah menghabiskan biaya pendidikan hingga miliaran rupiah.
Bustami mengatakan Banyak mahasiswa yang tidak kunjung lulus karena sudah terlalu lama tidak praktik (menunggu jadwal ujian), Sehingga kemampuan klinisnya menurun secara alami.
“Ini adalah pembiaran sistemik. Kampus meluluskan secara akademik, tapi sistem ujian nasional memblokade mereka. Mahasiswa akhirnya menjadi korban tunggal,” jelasnya.
Ia mengatakan solusi yang tersedia bagi mahasiswa yang hampir habis masa ujiannya dianggap tidak efektif dan justru memeras mahasiswa. Pilihan untuk pindah kampus atau mengganti Nomor Induk Mahasiswa (NIM) memerlukan biaya tambahan sekitar Rp300 juta tanpa adanya jaminan bahwa mereka bisa langsung mengikuti ujian kembali.
Bustami mengusulkan solusi konkret berupa Diskresi atau Relaksasi Kebijakan. Usulan tersebut meliputi Perpanjangan waktu studi selama satu tahun dan tambahan 4–6 kali kesempatan ujian.Pelatihan intensif selama satu bulan yang dibimbing langsung oleh Dikti sebelum ujian ulang dilakukan, Mempertimbangkan investasi besar negara dan keluarga mahasiswa serta kebutuhan darurat nasional akan dokter.
Meski mahasiswa telah melakukan hearing dengan Komisi X DPR RI dan melakukan aksi demonstrasi, pemerintah dinilai masih kaku. Oleh karena itu, DPD RI melalui Komite III akan mengambil langkah dorongan politik yang lebih kuat.Bustami meminta seluruh mahasiswa yang terdampak untuk segera mengumpulkan data valid (by name, by campus) untuk diserahkan secara resmi kepada Komite III DPD RI.
“Data ini akan menjadi dasar kami untuk mendesak pemerintah agar memberikan diskresi. Ini bukan sekadar angka, tapi nasib ribuan calon dokter yang sangat dibutuhkan oleh rakyat Indonesia di pelosok negeri,” jelas senator asal Lampung tersebut.






