Beranda UBL Akademisi UBL Dorong Produk Desa Naik Kelas, Merek Kolektif Jadi Senjata Baru...

Akademisi UBL Dorong Produk Desa Naik Kelas, Merek Kolektif Jadi Senjata Baru Koperasi Lampung

Bandar Lampung — Di tengah semakin ketatnya persaingan produk lokal di pasar nasional hingga global, perlindungan merek dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga identitas sekaligus meningkatkan daya saing produk desa.

 

Hal itu disampaikan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) Prof. Dr. Erlina, SH, MH dalam kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung di Hotel Horison Bandar Lampung, Rabu (29/4/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Perlindungan Merek Kolektif sebagai Pilar Ekonomi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Provinsi Lampung.”

 

Dalam forum tersebut, Prof. Dr. Erlina B., S.H., M.H., yang menjadi narasumber menekankan bahwa merek kolektif bukan sekadar identitas produk, melainkan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing ekonomi desa secara berkelanjutan.

 

Menurutnya, banyak produk unggulan desa memiliki kualitas baik, namun belum memiliki perlindungan hukum yang memadai sehingga rentan ditiru dan sulit bersaing di pasar yang lebih luas. “Melalui perlindungan merek kolektif, kita tidak hanya melindungi nama produk, tetapi juga melindungi masa depan ekonomi koperasi desa,” ujarnya di hadapan peserta sosialisasi.

 

Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual ini menjelaskan merek kolektif memungkinkan produk-produk yang dihasilkan anggota koperasi menggunakan identitas bersama dengan standar kualitas yang sama. Skema ini dinilai sangat relevan untuk diterapkan pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang kini menjadi salah satu program prioritas nasional dalam penguatan ekonomi desa.

 

Erlina menyebut bahwa keberadaan merek kolektif dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan nilai jual produk, memperkuat kepercayaan konsumen, hingga membuka akses pasar yang lebih luas, termasuk pasar modern dan ekspor.

“Produk desa tidak boleh hanya kuat di produksi, tetapi juga harus kuat secara legalitas dan branding. Di sinilah pentingnya sinergi antara akademisi, pemerintah, dan koperasi,” katanya.

 

Dalam pemaparannya, ia juga menyoroti pentingnya penyusunan aturan penggunaan merek kolektif secara jelas, termasuk standar kualitas produk, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi anggota yang melanggar ketentuan penggunaan merek.

 

Sementara itu, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung menegaskan komitmennya untuk mendampingi koperasi desa di Lampung dalam proses pendaftaran dan pengelolaan merek kolektif, mulai dari konsultasi, pendampingan teknis, hingga fasilitasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

 

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh peserta dari berbagai koperasi desa, pelaku UMKM, serta pemangku kepentingan di Provinsi Lampung sebagai bagian dari upaya mendorong transformasi ekonomi desa berbasis kekayaan intelektual dan perlindungan hukum produk lokal.