Beranda Kalapas Sidang TPP Lapas Narkotika Bandar Lampung Diwarnai Tangis Haru Keluarga WBP

Sidang TPP Lapas Narkotika Bandar Lampung Diwarnai Tangis Haru Keluarga WBP

Lampunglive.com – Dalam rangka memenuhi hak-hak Warga Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dengan mengundang sejumlah penjamin/keluarga, Kamis (25/01).

 

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Ade Kusmanto Sidang TPP di Lapas Narkotika Bandar Lampung menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa warga binaan mendapatkan perlakuan yang layak dan kesempatan untuk berubah menjadi anggota masyarakat yang produktif setelah menjalani hukuman mereka.

 

“Salah satu aspek yang menjadi perhatian utama dalam sidang ini adalah karakter dan perilaku warga binaan. Hasil dari sidang ini akan digunakan untuk memberikan rekomendasi,”ungkap Kalapas di Aula Lapas Narkotika Bandar Lampung

Sidang TPP kali ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung mengundang para penjamin atau untuk hadir dan turut mendampingi warga binaan pemasyarakatan dan diwarnai dengan tangisan haru masing-masing pendamping.

 

“Dalam proses Pembebasan Bersyarat diperlukan adanya salah satu persyaratan untuk dapat kiranya Warga Binaan Pemasyarakatan dapat menjadi Klien Pembebasan Bersyarat, yaitu adanya kesiapan Penjamin. Keberadaan Penjamin yang nantinya ikut serta bertanggung jawab untuk memberikan pengawasan, perhatian dan peningkatan dan perkembangan klien setelah menjalankan integrasi Pembebasan Bersyarat”jelasnya.

Selanjutnya, dalam arahannya Kalapas menegaskan agar seluruh petugas lebih jeli melihat perkembangan sikap WBP serta mengamati proses pembinaan yang telah berjalan dengan tercapainya hasil yang baik.

”Sidang TPP merupakan bagian evaluasi dalam tahapan masa pidana pembinaan untuk mendengarkan masukan dari seluruh anggota untuk menilai kelayakan WBP dalam pembinaan lanjutan,” Ucap Kalapas

 

Sidang TPP atau Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan adalah sidang penentuan usulan integrasi apakah WBP layak diusulkan mendapatkan CB, PB, atau CMB , dengan terpenuhinya persyaratan tertentu baik administrasi maupun substansi.

 

“Dalam Sidang TPP dilaksanakan pembahasan mengenai perkembangan ataupun keadaan WBP selama menjalani masa pidana didalam Lapas. Layak atau tidaknya seorang WBP diusulkan integrasi,”tambahnya

Diketahui, Sidang TPP ini diikuti oleh 65 orang warga binaan yang terbagi dalam Pembebasan Bersyarat usulan Tamping (Tahanan Pendamping).

 

“Lapas Narkotika Bandar Lampung selalu Berkomitmen dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada WBP dengan memenuhi Hak-Hak WBP sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”pungkasnya.(*)

 

(Humas Lapas Narkotika Bandar Lampung)