Beranda Polda Lampung Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Seorang Kakek, Ini Kata Kasat Reskrim Pringsewu...

Penganiayaan Anak Dibawah Umur Oleh Seorang Kakek, Ini Kata Kasat Reskrim Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora

Pringsewu – Video kakek Supriono yang menganiaya seorang anak EG (11) yang dituduhnya mencuri viral di media sosial. Bukan hanya menganiayanya, dia juga mengancam akan menyembelih korban.

Peristiwa ini terjadi di Pekon (Desa) Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung pada Jumat (17/3) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora membenarkan peristiwa tersebut. “Iya benar, peristiwa itu terjadi pada Jumat (17/3) pukul 13.00 WIB di Pekon (Desa) Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,” katanya, Minggu (26/3/2023).

Menurut dia, Supriyono saat ini telah ditahan di Mapolres Pringsewu. “Kami sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” sebutnya.

Feabo mengatakan aksi itu dilakukan Supriyono karena menduga korban telah mencuri kelapa miliknya. “Berawal dari pelaku mendapatkan kabar bahwa korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan IG, dia telah meminta izin kepada istri pelaku untuk mengambil kelapa itu. “Korban ini sudah menjelaskan bahwa sebelum mengambil buah kelapa tersebut sudah bilang terlebih dahulu dengan istri dari pelaku, namun pelaku tidak percaya dan masih terus memukuli korban dengan menggunakan batang lengkuas,” terang Feabo.

Akibat peristiwa itu korban mengalami sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuhnya. “Ada beberapa luka memar diantaranya, punggung dan tangan,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara,” tandasnya.