Beranda Polda Lampung Polda Lampung ungkap Penanganan Kasus Selama 2021 

Polda Lampung ungkap Penanganan Kasus Selama 2021 

Lampunglive.com , – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) ungkap pengangan kasus tindak pidana selama 2021 melalui Press Realease kepada kantor media, Rabu (29/12).

 

Dalam laporan Ditreskirmum pada tabel kasus konvensional dan menonjol yaitu, pada tahun 2020 jumlah kriminal berjumlah 8157% dan tahun 2021 berjumlah 7179%, pada tahap konvesional ini menurunkan angka kriminal berjumlah 978% selama 2021.

 

Kemudian, pada catatan kriminal clearence 2020 berjumlah 4387% dan 2021 berjumlah 4285%, dikesempatan ini terdapat angka penurunan berjumlah 102% kasus.

 

Selanjutnya, Ditreskrimum ungkap kasus menonjol. Pertama, Polda Lampung berhasil ungkap kasus senpi tahun 2021 sebanyak 24 kasus dan berhasil mengamankan 206 pucuk senpi rakitan yang telah dimusnahkan sebanyak 183 pucuk di Polres Mesuji dan 23 pucuk di Polda Lampung.

 

Kedua, Polda Lampung berhasil ungkap kasus begal sebanyak 230 kasus. Ketiga, Polda Lampung mengungkap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta TPPO sebanyak 357 kasus. Keempat, Polda lampung mengungkap kasus mafia tanah sebanyak 39 kasus. Kelima, Polda Lampung melaksanakan ungkap kasus tindak pidana prokes sebanyak 2 kasus dengan rincian 1 kasus suda P-21 (Pok Khilafatul Muslimin) dan 1 kasus masih memenuhi petunjuk JPU (P-19).

 

Selain itu, Polda Lampung juga telah melakukan trobosan kreatif dan inovatif 2021 yaitu, melaksanakan sekolah partikelir bersama komunitas buku unila di daerah pesisir dalam rangka menyambut hari anak sedunia yang diperingati pada 20 November 2021. Selanjutnya, menjalankan Progam Mobil Cinema anak untuk melaksanakan hiburan bagi anak yatim piatu.