Beranda DPRD Anggota DPRD Lampung Asal Nasdem Sosalisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di...

Anggota DPRD Lampung Asal Nasdem Sosalisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2020 di Lampura

Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, Mardiana, Legislator Partai Nasdem dari Komisi II DPRD Provinsi Lampung, yang didampingi Asmarayanti sebagai narasumber, sambangi Desa Sidomulyo, Tanjungraja, Lampung Utara (Lampura).

Mardiana dalam sambutanya mengatakan, warga masyarakat Desa Sidomulyo untuk selalu menjaga protokol kesehatan (prokes) dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari guna mencegah penyebaran Covid-19.

“Saya berharap, kita semua selalu dalam keadaan sehat, dan tetap mengikuti prokes, agar terhindar dari virus covid-19,” kata Mardiana, Jum’at (12/02/21).

Sidomulyo yang memiliki 226 Kepala keluarga (KK), memiliki penduduk 841 jiwa, kata Mardiana yang 95% penduduknya berprofesi sebagai petani kopi, sepatutnya mendapat pembinaan pengelolaan kopi yang baik.

“Secara geografis Sidomulyo sangat berpotensi mengembangkan kopi unggulan, harus mendapatkan tehnik penanaman, sehingga menciptakan varietas kopi yang unggul,” tukasnya.

Sama seperti Mardiana, Asmarayanti dalam penjabaran mengenai prokes pencegahan penyebaran Covid-19, menerangkan sangat pentingnya menjaga prokes untuk menghentikan penyebaran pandemi tersebut.

“Kita harus saling menjaga, dan mengingatkan pentingnya prokes, agar negara kita ini secepatnya terlepas dari pandemi yang mengakibatkan krisis muktidimensi ini,” singkatnya.

Terpisah, Apipudin Kepala Desa (Kades) Sidomulyo, menerangkan kalau selain pertanian sebagai sumber penghasilan warganya, ada destinasi wisata yang berpotensi menghasilkan pendapatan secara ekonomi warganya.

“Secara ekonomi sangat berpotensi, cuma kami perlu infrastruktur penunjang menuju daerah wisata tersebut, saya berharap dengan hadirnya Bu Mardiana didesa kami, mampu membantu memfasilitasi apa yang menjadi harapan kami,” singkat Apipudin.