Beranda Lampung Warga Pekon Padang Ratu Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Lain Dalam Pengejaran

Warga Pekon Padang Ratu Ditangkap Polisi, Empat Pelaku Lain Dalam Pengejaran

TANGGAMUS – Lampunglive.com Rodal alias Lal (27) berhasil ditangkap petugas gabungan Polsek Wonosobo dan Polsek Pematang Sawa Polres Tanggamus, Lampung. Rabu (26/8/20)

Tersangka merupakan warga Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo dan termasuk daftar pencarian orang (DPO) pencuri dengan pemberatan (Curat) sepeda motor.

Selain menangkap tersangka saat berada di kediaman mertuanya di Pekon Pardasuka Kecamatan Wonosobo, petugas gabungan juga masih memburu 4 rekan tersangka yang telah diketahui identitasnya.

“Penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Wonosobo dan Polsek Pematang Sawa, kemarin Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 02.00 Wib saat berada di rumah mertuanya,” kata Iptu Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Kamis (27/8/20).

Menurut Iptu Juniko, dari penangkapan itu turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna biru, B 6697 PDN yang merupakan motor milik korban. Lalu satu motor Honda Blade Repsol B 3578 BJG sebagai motor yang digunakan dalam aksi pencurian.

“Adapun Korban dalam perkara ini David Aryadi (17) warga Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Wonosobo,” ujarnya.

Iptu Juniko menjelaskan, kejadian pencurian pada 27 Februari 2019 sekira pukul 22.00 WIB di Pekon Padang Ratu Kecamatan Wonosobo saat sedang terparkir dan ada enam orang yang terlibat dalam pencurian tersebut.

Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti.

Dalam perkara ini sudah ada satu pelaku yang tertangkap sebelumnya yakni Rodialsyah dan kini sudah divonis.
“Lalu masih ada empat buronan lagi yakni berinisial J, F, D, S yang semuanya warga Kecamatan Wonosobo saat ini dalam pengejaran,” jelasnya.

Selanjutnya, saat ini tersangka Rodal alias Lal dan Rodialsyah berikut barang bukti ditahan di Polsek Wonosobo, terhadapnya dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(gun)