Beranda Ojk SIARAN PERS STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA, OJK OPTIMALKAN KEBIJAKAN PEMULIHAN...

SIARAN PERS STABILITAS SEKTOR JASA KEUANGAN TERJAGA, OJK OPTIMALKAN KEBIJAKAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Jakarta, 4 Agustus 2020. Otoritas Jasa Keuangan menilai stabilitas sektor jasa
keuangan tetap dalam kondisi terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus
ditingkatkan.

OJK akan terus mengoptimalkan berbagai kebijakan yang telah
dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan
peran sektor jasa keuangan.

Koordinasi kebijakan akan terus diperkuat bersama KSSK, Kementerian/Lembaga,
industri jasa keuangan serta dunia usaha untuk mendorong sektor riil terus
bergerak menjalankan roda perekonomian dengan tetap menjaga stabilitas sektor
keuangan.

Berbagai kebijakan stimulus telah dikeluarkan OJK di masa pandemi Covid 19 ini
sejalan dengan upaya Pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
OJK sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar
modal dan industri keuangan non bank.
Kebijakan stimulus tersebut selain untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan
juga berfungsi untuk menempatkan industri jasa keuangan menjadi katalis dalam
menggerakkan roda perekonomian dengan memberikan daya dukung bagi sektor
riil.

Kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan OJK antara lain restrukturisasi kredit
perbankan dan pembiayaan dari perusahaan pembiayaan, penundaan penerapan
Basel III dan pelonggaran pemenuhan indikator likuiditas serta indikator
permodalan untuk memberikan ruang bagi industri jasa keuangan.

Sejak diluncurkan 16 Maret 2020, program restrukturisasi kredit perbankan
hingga 20 Juli telah mencapai nilai Rp 784,36 triliun dari 6,73 juta debitur.

Jumlah tersebut berasal dari restrukturisasi kredit untuk sektor UMKM yang
mencapai Rp 330,27 triliun berasal dari 5,38 juta debitur.

Sedangkan untuk non
UMKM, realisasi restrukturisasi kredit mencapai 1,34 juta debitur dengan nilai
sebesar Rp 454,09 triliun.

Untuk perusahaan pembiayaan, per 28 Juli 2020, OJK mencatat sebanyak 183
perusahaan pembiayaan sudah menjalankan restrukturisasi pinjaman tersebut.

Realisasinya, dari 4,74 juta jumlah kontrak permohonan restrukturisasi yang
diterima perusahaan pembiayaan, sudah disetujui sebanyak 4,10 juta dengan total
nilai mencapai Rp 151,1 triliun.

Berbagai kebijakan stimulus OJK tersebut telah diterapkan dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan, tercermin dari
kondisi sektor jasa keuangan yang masih dalam kondisi baik dan terkendali
dengan indikator prudensial seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai
serta profil risiko yang terjaga.

Pada posisi Juni, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) Bank
Umum Konvensional (BUK) masih cukup tinggi yakni sebesar 22,59 persen.

Kecukupan likuiditas juga terjaga dengan baik tercermin dari rasio Alat Likuid
terhadap Non Core Deposit (AL/NCD) per 15 Juli 2020 menguat ke level 122,57
persen dan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level
26,02 persen, jauh berada di atas threshold 50 persen dan 10 persen.

Di tengah pelemahan aktivitas ekonomi akibat pembatasan sosial yang menekan
kinerja intermediasi perbankan, posisi Juni kredit tumbuh sebesar 1,49 persen
yoy dengan NPL gross sebesar 3,11 persen.

Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh
sebesar 7,95 persen yoy didorong oleh pertumbuhan DPK BUKU 4 yang mencapai
11,90 persen (yoy). Rasio NPF tumbuh sebesar 5,1% sementara risiko nilai tukar
perbankan dapat dijaga pada level rendah terlihat dari rasio Posisi Devisa Neto
(PDN) sebesar 1,92%, jauh di bawah ambang batas ketentuan sebesar 20%.
Industri asuransi tercatat menghimpun pertambahan premi sebesar Rp21 triliun
(Asuransi Jiwa: Rp13,07 triliun dan Asuransi Umum & reasuransi: Rp7,93 triliun).

Hingga 28 Juli 2020 penghimpunan dana melalui pasar modal telah mencapai
Rp54,1 triliun dengan 28 emiten baru. Di dalam pipeline terdapat 85 emiten yang
akan melakukan penawaran umum dengan total penawaran diperkirakan
mencapai Rp54,13 triliun.

OJK mencatat, perbaikan data perekonomian serta sentiment positif dari
pengembangan vaksin Covid-19 berdampak positif terhadap kinerja pasar
keuangan domestik yang menguat pada bulan Juli 2020. Sampai dengan 30 Juli
2020, pasar saham dan pasar SBN menguat dengan IHSG naik sebesar 4,98% mtd
dan yield rata-rata SBN turun sebesar 33,2 bps mtd. Penguatan pasar saham
tersebut lebih didorong oleh investor domestik, khususnya investor ritel di tengah
terjadinya net sell nonresiden yang cukup besar di pasar saham. Investor
nonresiden tercatat melakukan net buy sebesar Rp4,94 triliun mtd (pasar saham:
net sell Rp3,85 triliun; pasar SBN: net buy Rp8,79 triliun).

OJK juga mendukung program Pemerintah dalam mengeluarkan skema
penjaminan kredit UMKM dan korporasi, serta program penempatan dana
Pemerintah ke industri perbankan untuk mendukung penyaluran kredit kepada
UMKM dan Korporasi Padat Karya yang akan dapat mempercepat bergeraknya
aktivitas dunia usaha.

Laporan sementara penggunaan dana Pemerintah yang ditempatkan di Bank
Himbara sampai dengan 27 Juli dengan alokasi Rp30 triliun telah terealisasi
sebesar Rp49,7 triiiun (165,5% terhadap alokasi dana atau 41,1% dari target
distribusi Rp121 triliun).

Untuk mendukung upaya ini, OJK akan mengeluarkan kebijakan pendukungnya
agar kebijakan stimulus Pemerintah ini dapat berjalan dengan cepat dan efektif,
seperti relaksasi bobot risiko ATMR untuk kredit dengan kriteria tertentu
sebagaimana diterapkan oleh beberapa negara lain.

Selanjutnya, dengan melihat adanya kebutuhan dari industri dan pencapaian
pemulihan dari dunia usaha yang masih memerlukan dukungan, OJK terbuka
untuk melakukan perpanjangan restrukturisasi langsung lancar dan penetapan
kualitas kredit/pinjaman satu pilar.
OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan
ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara
terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.