Jakarta, lampunglive.com, 4 Agustus 2020. Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan persetujuan
masuknya KB Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank
Bukopin yang merupakan hasil dari Penawaran Umum Terbatas V dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan beberapa
waktu lalu.
Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020. Selain itu, induk usaha KB
yaitu KB Financial Group (KBFG) yang merupakan group finansial terbesar di Korea
Selatan, juga disetujui menjadi Ultimate Shareholder Bank Bukopin.
Dengan keputusan OJK ini, maka Bank Bukopin saat ini memiliki 2 PSP yaitu KB
Kookmin Bank dengan jumlah saham 33,90 persen dan Bosowa Corporindo sebesar
23,40 persen. Saham lainnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 6,37 persen,
dan pemegang saham publik dengan kepemilikan di bawah 5%, mencapai 36,33%.
Masuknya Kookmin Bank sebagai Pemegang Saham Pengendali diharapkan menjadi
dukungan positif bagi perkembangan Bank Bukopin serta industri perbankan
nasional sehingga bisa meningkatkan kontribusi dalam upaya pemulihan ekonomi.
OJK juga menyambut baik rencana Bank Bukopin untuk menggelar RUPS LB pada
25 Agustus mendatang guna mengambil berbagai keputusan dalam pengembangan
kelembagaan dan bisnis Bukopin ke depan.