Beranda Lampung Infektorat dan BPKP Siap Melakukan Audit Terkait Carut Marutnya Pembagian BLT DD...

Infektorat dan BPKP Siap Melakukan Audit Terkait Carut Marutnya Pembagian BLT DD pekon Kanoman

Tanggamus Lampunglive.com – Menindak lanjuti terkait dengan semrawut dan carut marutnya pendataan dan pembagian BLT DD Pekon Kanoman kabupaten Tanggamus, yang dilaksanakan pada hari Rabu 2 Juli 2020 bertempat di Balai Pekon Kanoman kecamatan Semaka kabupaten Tanggamus, Selasa( 7/7) menuai reaksi Infektorat.

Gustam Apriyansyah sekertaris Inspektorat, mengatakan bahwa semua kewenangan pendataan dan penyerahan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah Pekon, berdasarkan peraturan Menteri Desa yang ada, terkait dengan adanya warga pekon kanoman yang belum terdaptar sebagai penerima manfaat BLT DD, pihaknya akan mengkaji apakah warga tersebut masuk ke 14 (empat belas) katagori atau tidak.

Menurutnya jika masih ada warga yang belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT DD maka pemerintah Pekon harus mengadakan musawarah Desa (Musdes) kembali untuk membahas hal Tersebut.

Selain dari pada itu Gustam juga menjelaskan bahwa carut marutnya pendataan BLT DD ini, sudah menjadi atensi bagi Infektorat dan bekerja sama dengan BPKP untuk melakukan Audit kepada Pekon-Pekon yang melakukan tindakan melangkar hukum, namun dalam hal ini pihak infektorat belum bisa memberikan keterangan Pekon mana yang akan dilakukan Audit oleh Infektorat, apakah Pekon Kanoman Atau Pekon yang lain.

“Untuk masalah penyerahan dan pembagian bantuan BLT DD, itu sudah menjadi kewenangan pemerintah Pekon,Jika masih ada warga yang masuk ke14 kreteria penerima BLT DD, yang belum terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat BLT DD, pemerintah Pekon boleh mendata ulang melalui Musdes dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah”. Jelasnya.

“Mengenai carut Marut nya pendataan BLT DD ini sudah menjadi atensi kami, Termasuk yang terjadi dipekon Kanoman, pihak kami bersama BPKP akan melakukan Audit kepada Pekon-Pekon yang diduga melakukan pendataan yang tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan pemerintah,”.tambahnyaa.(Gunawan)