Lampunglive.com – Lapas Sustik, Bandar Lampung – Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung membebaskan 60 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi pada Kamis, 2 April 2020. Langkah itu sebagai upaya mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung Hensah mengatakan Pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
“Siang hari ini, kami memberikan asimilasi atau mengeluarkan 60 orang narapidana kami untuk kami pulangkan, sesuai dengan Permenkumham No. 10 Tahun 2020,”ujarnya.
Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani dua per tiga masa pidana pada 31 Desember 2020 dan tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.
“Perlu diketahui bahwa syarat untuk dipulangkan melalui mekanisme asimilasi ini adalah narapidana yang memang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana dan akan bebas tahun 2020 ini,”jelasnya.
Lanjut Hensah, pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan dan juga Kejaksaan untuk memastikan narapidana berada di rumah masing-masing.
“Kami juga bekerjasama dengan Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan untuk membantu mengawasi yang bersangkutan ini ketika berada diluar, itu artinya narapidana yang kami asimilasikan bukan berarti boleh kemana-mana, dia akan tetap dirumah. Suatu saat Balai Pemasyarakatan dan Kejaksaan melakukan visit untuk melakukan kontrol dan yang bersangkutan tidak ada ditempat berarti yang bersangkutan dianggap melanggar dan akan kami tarik kembali ke lapas.”paparnya.
Diharapkan, program ini dapat memecahkan permasalahan ovecrowding atau kepadatan penghuni di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. “Itulah salah satu upaya dari Lapas Narkotika dalam rangka untuk mengurangi kepadatan jumlah hunian di dalam kamar sehingga ada jarak yang lebih jauh antara narapidana di dalam lapas ini,”tutupnya.(*)
Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung