Beranda Kalapas DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19, LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA BANDAR LAMPUNG...

DALAM RANGKA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID 19, LAPAS PEREMPUAN KELAS IIA BANDAR LAMPUNG BEBASKAN 13 NARAPIDANA

Lampunglive.com – Bandar lampung – Kalapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Setyo Pratiwi mengatakan Pembebasan 13 Narapidana tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kamis (02/04).

Syarat yang harus dipenuhi bagi narapidana untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani dua per tiga masa pidana pada 31 Desember 2020 dan tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012.

“Perlu diketahui juga, bahwa syarat untuk dipulangkan melalui mekanisme asimilasi ini adalah narapidana yang memang sudah menjalani lebih dari setengah masa pidana dan akan bebas tahun 2020 ini,”ujarnya.

“Lapas perempuan kelas IIA  Bandar lampung juga telah menerapkan sistem besuk melalui video call untuk menghindari tatap muka langsung untuk pencegahan covid 19 serta di beberapa titik blok kamar telah dipasang tempat cuci tangan (wastafel) ,handsanitazer,serta ruangan khusus sterilisasi,” ujar Pratiwi Kalapas Perempuan kelas IIA BandarLampung.