Beranda Lampung Selatan Soroti Puluhan Tambang Emas Tanpa Izin, Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Lakukan Investigasi

Soroti Puluhan Tambang Emas Tanpa Izin, Dinas Lingkungan Hidup Lamsel Lakukan Investigasi

Lampung Selatan, Lampunglive.com – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Selatan Soroti Puluhan Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) menjamur di beberapa desa dikecamatan Katibung diantaranya desa sidomekar, tarahan dan pardasuka, tambang ilegal tersebut disinyalir akan menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan yang juga menyebabkan bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.

Selain itu, penggunaan bahan kimia jenis merkuri dalam aktivitas penambangan tersebut juga mencemari lingkungan dan dapat menimbulkan ancaman kesehatan bagi masyarakat.

Persoalan tersebut sangat diperhatikan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidung Kabupaten Lampung Selatan Feri Bastian SE mengatakan pihak Lingkungan hidup hari ini akan melakukan investigasi terkait langkah yang akan diambil.

” Hari ini Tim LH akan lakukan investigasi kelapangan terkait penambangan ilegal, untuk Statmentnya lengkapnya besok kita lihat dri hasil investigasi hari ini” Ujarnya singkat saat dihubungi Wartawan melalui Sambungan telponya. Senin (3/2/2020)

Pengerukan pertambangan emas Ilegal disejumlah kecamatan katibung lampung selatan diantaranya didesa sidomekar dan desa tarahan, Pernah diberi surat Penutupan oleh Dinas pertambangan Propinsi Lampung Pada Tahun 2018 lalu.

Sempat ditutup kini penambang emas ilegal kembali kucing-kucingan dengan Dinas Pertambangan Energi (ESDM) Propinsi Lampung.

Berdasarkan temuan dilapangan tempat pengolahan tambang emas ini tersebar di sejumlah Titik diantaranya dusun Teluk Harapan Desa Sidomekar, dusun pardasuka 2 desa pardasuka, dan di kali siping desa tarahan kecamatan katibung.

Ketua TIM Lapangan Pertambangan Propinsi Lampung Saat dihubungi Wartawan Abraham S. Sos.MM menerangkan Penambangan disejumlah titik diwilayah kecamatan tersebut pernah disidak Oleh Dinas Perijinan Dan Dinas Pertambangan Propinsi Lampung, Pada Jumat 21 September 2018 Tahun Lalu ( Data Lengkap).

“Iya,Dinas perijinan dan pertambangan pernah sidak dulu” Jelasnya. Sabtu Malam (1/2/2020)

Lebihlanjut ia menanggapi statement kades Suparyanto dipemberitaan media online menurutnya kegiatan pertambangan diwilayahnya secara prinsip tidak mengantongi ijin alias ilegal.

“harusnya sangkades (Suparyanto red) punya tindakan menghubungi kepolisian terdekat, bukan malah kasian dll, Karna bagaimanapun penambangan ilegal tersebut diwilayahnya tidak diperbolehkan dampaknya bahaya,”Terangnya.

Ia juga menggatakan kegiatan penambangan Emas Ilegal (Peti) pelaku pertambagan Tanpa ijin bisa dipenjara 10 Tahun, sesuai undang undang pertambangan.

“Ada tiga titik saat distamben sidak dulu lokasi pengolahan penambangan Emas ilegal (Peti) diwilayah katibung,didusun Batu Putri Tarahan Milik Dedi, Sidomer Milik Hi Nanang warga asal tasik jawa barat Dan diwilayah Pardasuka (Data Lengkap).” ungkapnya

Namum sayangnya pemilik tambang emas yang diduga ilegal belum dapat dikonfirmasi. (tim)