Beranda Lampung Selatan Diduga Tak Mengatongi Izin, Distamben : Pelaku Tambang Emas Ilegal Diancam...

Diduga Tak Mengatongi Izin, Distamben : Pelaku Tambang Emas Ilegal Diancam Pidana 10 Tahun Penjar

Lampung Selatan, Lampunglive.com – Pengerukan pertambangan emas Ilegal disejumlah Kecamatan Katibung Lampung Selatan diantaranya di Desa Sidomekar dan Desa Tarahan, Pernah diberi surat Penutupan oleh Dinas pertambangan Propinsi Lampung Pada Tahun 2018 lalu.

Sempat ditutup kini penambang emas ilegal kembali kucing-kucingan dengan Dinas Pertambangan Energi (ESDM) Propinsi Lampung.

Berdasarkan temuan dilapangan tempat pengolahan tambang emas ini tersebar di sejumlah Titik diantaranya Dusun Teluk Harapan Desa Sidomekar, Dusun Pardasuka 2 Desa, dan di Kali Siping Desa Tarahan Kecamatan Katibung.

Ketua TIM Lapangan Pertambangan Propinsi Lampung Saat dihubungi Wartawan Abraham S. Sos.MM menerangkan Penambangan disejumlah titik diwilayah Kecamatan tersebut pernah disidak Oleh Dinas Perizinan dan Dinas Pertambangan Propinsi Lampung, Pada Jumat 21 September 2018 Tahun Lalu (Data Lengkap).

“Iya, dinas perizinan dan pertambangan pernah sidak dulu” Jelasnya. Sabtu Malam (1/2/2020)

Lebih lanjut ia menanggapi statement kades Suparyanto dipemberitaan media online menurutnya kegiatan pertambangan diwilayahnya secara prinsip tidak mengantongi izin alias ilegal.

“harusnya sangkades (Suparyanto red) punya tindakan menghubungi kepolisian terdekat, bukan malah kasian dll, Karna bagaimanapun penambangan ilegal tersebut diwilayahnya tidak diperbolehkan dampaknya bahaya,” Terangnya.

Ia juga menggatakan kegiatan penambangan Emas Ilegal (Peti) pelaku pertambagan Tanpa ijin bisa dipenjara 10 Tahun, sesuai undang undang pertambangan.

“Ada tiga titik saat distamben sidak dulu lokasi pengolahan penambangan Emas ilegal (Peti) diwilayah katibung,didusun Batu Putri Tarahan Milik Dedi, Sidomer Milik Hi Nanang warga asal tasik jawa barat Dan diwilayah Pardasuka (Data Lengkap).” ungkapnya

Namum sayangnya pemilik tambang emas yang diduga ilegal belum dapat dikonfirmasi

Diberitakan sebelumnya Komunitas Jurnalis Katibung (KJK) meminta polisi tangkap pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), karena kegiatan tersebut tidak mempunyai aspek legalitas dan merusak lingkungan.

Aktifitas tambang emas yang diduga ilegal di Dusun Teluk Harapan Desa Sidomekar Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan mempunyai sejumlah dampak buruk lainnya seperti penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak terkontrol serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja terabaikan karena mereka bekerja tanpa kaidah keselamatan dan keamanan yang baik.

“Ia kita meminta pihak berwajib untuk menangkap pelaku penambangan, pendana kegiatan tambang dan juga pemilik tambang, Tambang emas ilegal di sidomekar kecamatan katibung bukan hanya kian meresahkan, bahkan jika tidak ditindak mengancam terjadi bencana ekologi,” Ujar Zulhaidir Ketua KJK, Sabtu (1/2/2020).

Lebih lanjut pimpinan umum koran harian lampung juga menuturkan Keberadaan PETI di Kecamatan Katibung dengan luas kurang lebih 1 Hektar yang telah berjalan hampir 1 tahun dengan Puluhan lubang galian dan pengelolaan gelondong pengolahan.

Tidak hanya itu, diantara pemilik penambangan tanpa izin ini juga ada yang berasal dari Kabupaten Tasik Jawa Barat.

Saat Sejumlah Media Menemui Sang Kades Sidomekar, Suparyanto Mengaku Bahwa Tambang Emas diwilayah tersebut secara prinsip belum memiliki ijin alias Illegal,” Kata Suparyanto, di Kantor Desa Sidomekar, Jumat (31/1/2020).

Namun, Suparyanto membantah mendapat upeti dari penambangan Emas yang beralamat didusun tersebut.

“Kalau saya dapet jatah dari situ, enggak ada mas, palingan mereka ngasih uang rokok, serius, cuman saya kasiaan aja banyak warga saya berkerja disana (Ditambang illegal_Red), Saya juga bingung solusinya seperti apa, kalau seandainnya mau ditutup, kan kasian mereka,” Tuturnya.

Sementara berdasarkan keterangan Pekerja Saat dilokasi kegiatan tersebut sudah berlangsung lama.

“Sudah lama bukan baru baru ini,” Kata Seorang Pekerja Saat dilokasi. (tim)