Lampunglive.com – Kalianda – Polsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan penyelundupan ribuan satwa burung dilindungi. Penyelundupan itu terungkap saat polisi melakukan pengamanan terhadap arus kendaraan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni.
Awalnya dua mobil bernopol BD 1949 AP dan BE 1293 AX memasuki Pelabuhan Bakauheni, Lampung untuk membeli tiket penyeberangan. Saat itu, petugas sedang melakukan pemeriksaan rutin ke tiap kendaraan yang akan menyeberang.
Ketika mendapati dua mobil yang membawa satwa burung itu, petugas menanyakan kelengkapan dokumen karantina kepada pengendara mobil. Namun pengendara mobil tak bisa menunjukkan sehingga dilarang melanjutkan perjalanan oleh petugas.
“Pengamanan dilakukan karena pengemudi tidak bisa memperlihatkan dokumen perlalulintasan,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Bakauheni, AKP Indra Parameswara, Selasa (24/12).
Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil, petugas menemukan 64 keranjang berisi 2.012 ekor burung dalam mobil nopol B 1293 AX dan 55 keranjang berisi 1.541 ekor burung di dalam mobil nopol BD 1949 AP.
Dari keterangan pengemudi mobil diketahui burung-burung tersebut jenis perkutut, srikawan, cipet, poksai dan beberapa jenis lainnya. Sementara jenis burung yang dilindungi adalah 10 ekor burung elang tikus, dan 20 ekor burung hantu.
Setelah mengetahui ada burung dilindungi, petugas kepolisian kemeduian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah Lampung-Bengkulu untuk mengamankan burung-burung langka yang ditemukan.
Sementara itu, pengemudi mobil bernama Edi Pranoto kepada petugas mengaku ini bukan pertama kali dirinya melakukan pengiriman burung lewat jalur darat.
Ia mengaku telah lebih dari 4 kali melakukan hal itu dengan upah Rp1,4 juta untuk setiap kali mengantar burung.
Kapolsek AKP Indra Parameswara menuturkan, untuk mengelabui petugas pemeriksaan di pelabuhan biasanya pengemudi telah memodifikasi kendaraan agar tak terdeteksi membawa burung dilindungi.(Tw)