Tanggamus – pembangunan saluran irigasi Drainase sepanjang volume, 247 Meter, dengan Anggaran Dana Sebesar Rp 137,490,000. Sumber Anggaran Dana APBD Pekon, Anggaran tahun 2019 terletak di lokasi Dusun II Pekon Karang Anyar , kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus diduga menyalah gunakan Anggaran Dana Desa. (24/12/2019)
Pembangunan saluran air yang terletak diDusun II Pekon Karang Anyar kecamatan Wonosobo kabupaten Tanggamus di duga menyalahi Aturan,terkesan Asal Asalan Dan banyak penyimpangan , Pembangunan saluran irigasi harus segera di evaluasi, pembangunan tersebut sepanjang 247Meter, dengan Anggaran Dana Desa (ADD) dengan anggaran Sebesar Rp 137.490.000 yang bersumber dari Dana APBD Pekon.
Pelaksanaan pembangunan saluran irigasi yang Tidak sesuai dengan standar harus di evaluasi.
Ketika Awak media komfirmasi kepada salah satu tukang(pekerja) yang tidak mau disebut namanya,tentang pemasangan batu tidak digali “iya bang tidak gali hanya tarok saja,’katanya membenarkan
Lalu awak media mendapatkan informasi dari Nara sumber yang berinisial (T) ia menyampaikan kata BIKOK selaku kaur kesra entah kenapa BIKOK ia menyatakan”kita ada setoran ke Dinas kabupaten atau uang bersama bang”ungkapnya
Lanjut narasumber yang berinisial (T) mendatangi langsung bertanya tentang Adanya setoran, ke Dinas kepada ngadiyo selaku PJ Kepala Pekon Karang Anyar, lalu ngadiyo menjawab”sudah jangan di ramaikan saya kenal baik dengan bapak mu nanti kalau sudah cair ada buat kamu”, jelasnya.
Atas penemuan Awak media yang di Duga melanggar hukum serta aturan dan harus di evaluasi, dengan instansi terkait dan Segera di tindak lanjut.
Sampai saat pemberitaan media Lampunglive.com terbit pihak ngadiyo selaku PJ Kepala Pekon Karang Anyar Belum bisa di hubungi. (Gunawan)