Beranda Polda Lampung Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Warga Kaliawi Ditangkap Polsek Tanjung Karang Barat

Jadi Kurir Narkoba, Pemuda Warga Kaliawi Ditangkap Polsek Tanjung Karang Barat

Lampunglive.com – Kepolisian Sektor Tanjung Karang Barat berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pelaku SA (19) warga Kelurahan Kaliawi Kecamatan Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Barat hari Senin tanggal (04/11).

“Pelaku kita tangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di pinggir Jalan Raden Fatah Kaliawi Tanjung Karang Pusat” ujar Kapolsek Tanjung Karang Barat AKP Hari Budiyanto, SH, S.Ik, MH.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu di saku celana pelaku SA (19).

Pelaku mengaku barang haram tersebut milik EP (DPO) yang meminta dijualkan kepada seseorang seharga Rp.500.000, (lima ratus ribu rupaih).

“Pelaku sudah dua kali melakukan hal tersebut dan setiap transaksi pelaku diberi imbalan sebesar lima puluh ribu rupiah” ucap AKP Hari.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 (satu) buah paket kecil narkoba jenis sabu seberat 0,5 Gram dan 1 (satu) unit Hand Phone merk Samsung GT warna silver.

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112
Undang Undang No.35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.