Lampunglive.com – Polda Lampung siap mengamankan aksi massa mahasiswa Lampung berjumlah ribuan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Lampung, Selasa, (24/9).
Ribuan mahasiswa itu menolak revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gelombang mahasiswa terus berdatangan dari sejumlah kampus di Lampung. Di antaranya Pengurus Koordinator Cabang (PKC) PMII.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi PKC PMII, Agis Dwi Prakoso, dalam orasinya mengatakan pasal-pasal yang direvisi akan melemahkan institusi KPK sebagai lembaga antirasuah negara.
“Adanya revisi Undang-Undang KPK juga akan mengganggu independensi KPK. Jadi kami menolak UU KPK yang telah disahkan dan jangan menjadikan KPK sebagai alat politik,” kata dia.
Dijelaskan, legislatif dan eksekutif tidak mendengarkan aspirasi rakyat. Hal itu terlihat dengan banyaknya pihak yang menolak revisi UU KPK tersebut.
Sebelumnya ribuan massa melakukan aksi demonstrasi menolak RUU di depan kantor KPK dan DPR RI.
“Dari sana kemudian muncul pergerakan lagi dari berbagai daerah untuk menolak RUU KPK,” ujar Agis.
Meski demikian, lanjut dia, RUU KPK telah resmi disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna DPR-RI pada Selasa 17 September 2019 lalu.
Menurut Agis, sikap ini sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip demokrasi.
“Dalam sistem demokrasi, kedaulatan berada di tangan rakyat. Maka sudah seharusnya badan legislatif maupun eksekutif negara mendengarkan dan mempertimbangkan apa yang telah disuarakan dan diinginkan rakyat,” tegasnya.
Selain itu, Agis juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kinerja KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi, karena banyak asumsi beredar ada yang menunggangi oknum-oknum KPK.
“Mereka menggunakan kebebasan KPK sebagai lembaga tanpa pengawasan dalam menjatuhkan lawan politiknya yang cenderung tebang pilih,” ungkapnya.
“Ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus besar yang tidak diungkap hingga selesai oleh KPK. Misalnya kasus Bank Century, Hambalang, BLBI dan e-KTP,” tambah Agis.