Bandarlampung. Lampunglive.com-
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Panjang Aparat gabungan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengamankan 12 kubik kayu jenis sonokeling pada Kamis (13/6) sekitar pukul 22.40 WIB, di Pelabuhan Panjang.
Dari informasi yang di peroleh lampunglive.com , truk Fuso orange dengan nomor polisi BE 9949 GN, diduga memuat kayu hasil ilegal loging asal Tanggamus, lalu diamankan.
Dari pengamanan tersebut dua orang yang diamankan yakni, AR (31) warga Way Seputih Lampung Tengah selaku sopir, PR (20) selaku kenek.
Kedua pelaku diperintahkan oleh sopir berinsial SR untuk menemui seseorang di Tanggamus. Orang tersebut diperintahkan untuk mengangkut kayu tersebut ke Sidoarjo, Jawa Timur. Keduanya dijanjikan uang Rp12 juta.
Saat di konfirmasi KSKP Panjang Ajung Komisaris Polisi (AKP) Tangguh membenarkan penangkapan tersebut.
” Saat ini para tersangka sudah kita tahan, dan akan di proses sesuai hukim.” Ujar Tangguh.
Para tersangka tersebut masih dalam proses pemeriksaan di KSKP Panjang, dan perkara tersebut sedang dikembangkan untuk mengejar pelaku lainnya. “Sedang diproses sama Korwas PPNS, dan anggota KSKP” terangnya kembali