Beranda Hukum BNN Provinsi Lampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kerja Triwulan I 2019

BNN Provinsi Lampung Musnahkan Barang Bukti Hasil Kerja Triwulan I 2019

Lampunglive.com – BANDAR LAMPUNG – Sebanyak 5,99 kilogram narkotika jenis sabu dan 3.773 butir pil ekstasi dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Provinsi Lampung, Rabu 10 April 2019.

Pemusnahan barang bukti oleh BNN Provinsi Lampung dilakukan mengingat perkara dari pemilik narkotika tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Tagam Sinaga mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus penangkapan pada triwulan pertama.

“Jadi dari bulan Januari hingga Maret ini, ada empat kasus yang diungkap dan total ada 5,99 kilogram sabu dan 3.773 butir pil ekstasi,” ungkapnya, Rabu(09/04).

Lanjutnya, 5,99 kilogram sabu dan 3.773 butir pil ekstasi ini diungkap dari empat kasus.

Yakni pertama 1.844 butir pil ekstasi dan 0,205 kilogram diamankan di parkiran Mal Kartini dengan tersangka RA, HS, AP sebagai kurir dan YT serta IG sebagai pengendali dengan status narapidana.

Kedua, 0,101 kilogram sabu dan 1900 pil ekstasi yang diamankan di Jalan Dr Susilo dan WR Supratman Teluk Betung dari tangan MI, KU, AH, dan EW.

Ketiga, 0,515 kilogram yang diamankan di simpang masjid agung istiklal Bandar Jaya, Lampung Tengah dari tangan BA, AK, dan DA.

Keempat, 5,2 kilogram sabu yang diamankan di Gang Nangka Kota Sepang dari tangan MA.

Tagam mengatakan dari keempat ungkap kasus tersebut ada 15 tersangka, namun dua orang melawan sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

“13 orang melarikan diri jadi terpaksa ditembak kakinya dan 2 orang melawan sehingga harus dilumpuhkan, kami coba memberikan pertolongan tapi sampai rumah sakit meninggal dunia karena kehabisan darah,” katanya.

Tagam menambahkan, barang bukti yang diamankan sudah berkurang lantaran dilakukan penyisihan untuk uji Laboratorium.

“Jadi sebelum dimusnahkan barang bukti disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium,” ujarnya.