Beranda Lampung Barat Pembunuhan Wanita Asal Ranau Ditangkap Dalam Hitungan Jam

Pembunuhan Wanita Asal Ranau Ditangkap Dalam Hitungan Jam

Lampunglive.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar) dalam waktu kurang dari 12 jam berhasil mengamankan tiga orang tersangka yakni, Gidion Meldina (GM) bin Suardi (31) warga Sipatuhu Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan, Badriansyah (BS) (35) tahun yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Desa Bandar Agung Kecamatan Bandar Agung Kabupaten Oku Selatan. Kemudian dan Asrul Mubarik (AM) bin Baharudin, warga Desa Suka Maju Kecamatan Banding Agung Kabupaten Oku Selatan.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), Dilokasi penemuan mayat wanita berambut pirang yang teridentifikasi atas nama Beti bin Bairun (45) warga desa Sepatuhu Kecamatan Banding Agung,Kecamatan OKU Selatan Sumatera Selatan (Sumsel) yang ditemukan di buang di jurang Pekon Rata Agung,Kecamatan Lemong Pesisir Barat.

Pada press rilis yang dipusatkan di Mapolres setempat, Jumat (1/3), Waka Polres Kompol M. Riza Fahlevi, M.H., didampingi Kasatreskrim AKP Faria Arista, S.Ik., bersama Kanit Jatantras Ipda Eflan, mewakili Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik., mengungkapakan, total empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, dengan tersangka utama Gidion Meldina sedangkan satu tersangka OR sedang dalam pengejaran anggota.

“Alhamdulillah anggota kami sudah menangkap tiga orang dari empat orang tersangka, sementara satu tersangka OR masih dalam pengejaran anggota,” kata Waka Polres seraya menambahkan dua tersangka Badriansyah dan Asrul Mubarik dihadiahi timah panas di bagian kaki karena mencoba melarikan diri,” kata Riza.

Berdasarkan hari pemeriksaan terhadap tersangka kata Riza, pembunuhan tersebut bermotif dendam, dimana tersangka utama GM memiliki hutang Rp200 juta kepada tersangka, dan sering dimarahi oleh korban. Atas dasar itu GM bersama Bardiansyah merencanakan pembunuhan dengan mengajak dua tersangka lainnya.

“Antara GM dan BS ada hubungan asmara, keduanya diduga merencanakan pembunuhan tersebut, sementara kedua tersangka lain, yakni AM dijanjikan akan diberikan uang imbalan Rp5 juta, sementara OR (DPO) yang diakui GM dan BS sebagai eksekutor dijanjikan imbalan Rp20 kita,” kata Riza.

Sementara Kronologis pembunuhan tersebut dijelaskan Waka Polres, Rabu (27/2 sekitar pukul 16.00 Wib, ketiga pelaku membawa korban ke jalan dengan alasan akan memberikan obat untuk kesembuhan korban dengan memberikan ramuan minuman yang telah diberikan racun, namun setelah korban meminum ramuan tersebut, hanya menyebabkan korban lemas saja.

Selanjutnya, para pelaku membawa korban kearah Kabupaten Pesisir Barat dan ditengah perjalan pelaku BS memberhentikan kendaraan, kemudian saudara Orizon (OR) dan BS mencekik dan membekap korban dengan bantal, sedangkan AM memegang kaki korban sehingga korban meninggal dunia.

“Setelah memastikan korban meninggal , para tersangka membuang ke jurang sedalam 5 meter di Pekon Rata Agung Kecamatan Lemong Pesisir Barat, sementara kendaraan R4 jenis Mitsubishi Pajero ditinggalkan di dekat lapangan kijang Pekon Kampung Jawa kecamatan Pesisir Tengah kabupaten Pesisir Barat,” ujarnya.

Dan ternyata kata Riza Fahlevi, setelah dilakukan tes urine terhadap tiga tersangka, dapat dipastikan dua tersangka GM dan BS positif dalam pengaruh penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Juga telah dilakukan visum at repertum terhadap mayat korban.

“Cek urine terhadap tiga tersangka sudah dilakukan,dipastikan dua tersangka GM dan BS dalam pengaruh narkoba jenis sabu, sementara hasil visum at repertum terhadap mayat korban untuk memastikan penyebab kematiannya dilakukan oleh dokter forensik RS Bhayangkara, dan masih dalam pemeriksaan laboratorium,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kata Riza Fahlevi dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati.

Sementara Barang Bukti (BB) yang diamankan, satu unit mobil merk PAJERO Nopol BG 1462 YG. NOSIN 4D56UCDY0347, NOKA MMBGRKG40DD001166, dua buah bantal dan satu buah jilbab warna merah yang digunakan korban.

“Saat ini tiga tersangka yang diamankan di wilayah Lampung Barat saat akan kembali dari Pesisir Barat menuju OKU Selatan Sumsel, sudah diamankan di Mapolres bersama barang bukti,” ujarnya.