Beranda Hukum Babak Baru UIN VS Andi Surya

Babak Baru UIN VS Andi Surya

Lampunglive.com -Bandar Lampung – RAMAI.Setelah Andi Surya Dinilai telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan (RI) Lampung. pejabat utama UIN beserta tim advokat, melaporkan Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, ke Polda Lampung pada Senin (21/1)

Pelaporan yang diterima oleh Ka SPKT AKBP Adisastri dan anggota. pejabat utama UIN Lampung beserta tim advokat langsung menjalani berita acara penyidikan (BAP) di ruang Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Lampung.

“Kami dari pimpinan UIN Lampung, para pejabat, mahasiswa dan karyawan melaporkan statement yang dimuat dan diviralkan oleh inisial AS,” ungkap Dekan Fakultas Syariah UIN RI Lampung, Dr. Alamsyah, MH, usai menjalani BAP di depan ruang Krimsus Polda Lampung.

Pihaknya merasa dirugikan karena nama baik UIN Lampung telah dicemarkan oleh Andi Surya. Maka dari itu, pihaknya menempuh jalur hukum.

“Kami akan melakukan langkah hukum kepada yang bersangkutan. Dalam berbagai media online, banyak pernyataannya yang tidak mengenakkan. Di situ tertutis bahwa UIN Lampung sarang maksiat,” tegas Alamsyah.

Pihak UIN juga sudah membawa beberapa barang bukti berupa screenshoot (bidik layar) perkataan Andi Surya di berbagai media online.

“Itu buktinya sudah kita screenshoot dari media online yang terlibat. Kita juga nantinya akan bawa saksi ahli untuk menangani kasus ini,” terang Alamsyah kembali.

Pejabat utama UIN yang melapor ke Polda terdiri dari Wakil Rektor III Prof. Dr. Syaiful Anwar, MPd, Direktur Pasca Sarjana Prof. Dr. Idham Cholid, Dekan Fakultas Syariah Dr. Alamsyah, MH, Dekan FTK Prof. Chairul Anwar, MPd, Dekan Fakultas Ushuluddin Dr. Arsyad Shobi, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Prof. Dr. Khomsyahrial, Karo AAKK Drs. Jumari Iswadi, MM, Dr. Wagianto, SH, MH, Dr. KH. Khairuddin Tahmid, MH dan 15 orang dari tim advokat.