Lampunglive.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung ungkap kasus tindak pidana pencurian uang langsung dari mesin CRM (Cash Recycling Machine atau mesin setor dan tarik tunai) Bank BCA yang berada di Elektronic Banking Center (EBC) Jalan Raden Inten Kota Bandar Lampung. Senin,(29/10)
3 (tiga) tersangka berhasil diamankan yakni K (30th) diamankan didaerah Muara Enim Sumatera Selatan, RG (29th) diamankan di jalan Dr Junjungan Pasteur Bandung dan FI Als E (31th) diamankan di Kel.Tiga Raksa Kab. Tangerang, serta 1 (satu) orang DPO yakni G.
Tersangka pencurian K dan RG M merupakan karyawan PT G4S Cash Service Cabang Lampung, sedangjan FI Als E merupakan buruh yang menerima titipan barang hasil pencurian.
Aksi pencurian dengan pemberatan tersebut diketahui pada 17 September 2018 oleh korban Kepala Cabang PT G4S Cash Service Cabang Lampung Sofyan Arisandi yang menerima laporan bahwa terjadi selisih sangat mencurigakan dari jumlah uang di sepuluh unit CRM dengan jumlah uang yang masuk dalam data admin CRM sebesar Rp5.125.950.000.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa:
1. Uang sebesar Rp. 140.700.000,- (seratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah) dalam pecahan seratus ribu rupiah.
2. 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna putih dengan Meid: 99001069244920 dan Imei: 863004034918425.
3. 1 (satu) buah kipas angin warna silver merk pisces.
4. 1 (satu) buah handphone merek Iphone 6 dengan Imei 35328507835778.
5. 1 (satu) unit sepeda merk polygon.
6. 1 (satu) buah handphone merk samsung lipat warna hitam dengan Imei 35489406144840.
7. 1 (satu) buah tas ransel merk rei.
8. Uang sebesar Rp. 529.200.000, (lima ratus dua puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dalam pecahan seratus ribu rupih.
9. 1 (satu) unit Toyota Rush warna hitam dengan Nopol B 7116 jk, No.Rangka MHFE2CJ2J8K004183, No.Mesin DAG4479 berikut BPKB, faktur dan STNK.