Beranda Lampung Selatan KSKP Bakauheni Amankan Penyelundupan Narkotika dan Kulit Ular

KSKP Bakauheni Amankan Penyelundupan Narkotika dan Kulit Ular

Lampunglive.com – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni berhasil mengamankan pengiriman narkotika jenis ekstasi dan ganja,Rabu (26/09).

Kapolres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, M. Syarhan, didampingi Kepala KSKP AKP Rafli Yusuf Nugraha, Kasatnarkoba Iptu Ferdiansyah menyebut, pengamanan penyelundupan narkotika tersebut dilakukan di area pemeriksaan seaport interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Lampung Selatan.

AKBP M. Syarhan menyebut, personil KSKP Bakauheni mengamankan narkotika jenis ekstasi tersebut dari kendaraan bus Antar Lintas Sumatera (ALS) bernomor polisi BK 7838 DF. Saat pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan berupa paket kardus warna cokelat di dalam bagasi dari Pekan Baru tujuan Merak Provinsi Banten. Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut ternyata di dalamnya berisi sebanyak 1 buah plastik klip berisi sebanyak 30 butir ekstasi.

Barang bukti ratusan lembar kulit ular sanca yang berhasil diamankan diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung Wilker Bakauheni.

“Ekstasi dengan bentuk penguin berwarna orange tersebut dicampur dalam wadah makanan ringan untuk mengelabui petugas dalam pemeriksaan. Meski demikian, berkat kejelian berhasil ditemukan narkotika ekstasi tersebut,” terang Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan dalam ungkap kasus penyelundupan narkotika di halaman KSKP Bakauheni, Rabu (26/9).

Setelah dilakukan pengembangan ke wilayah Kelurahan Curung Kabupaten Serang Provinsi Banten, diamankan seorang laki-laki penerima paket tersebut. Deden Wahyudi yang bekerja di Pall 6 Kelurahan Curug Kabupaten Serang tersebut, terbukti menerima paket ekstasi itu. Kepada polisi, ia menyebut, mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang bernama Wandi (DPO) dengan harga Rp9 juta untuk sebanyak 30 tablet berbentuk penguin.

Deden Wahyudi menyebut, tablet ekstasi tersebut dibeli dengan harga Rp300.000 per tablet dan dijual ke konsumen di diskotik atau melalui telepon dengan harga Rp400.000 hingga Rp500.000 per butir.

Berkat temuan narkotika jenis ekstasi tersebut, AKBP M. Syarhan menyebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 30 nyawa manusia dengan asumsi per satu butir dikonsumsi oleh satu orang.

Akibat perbuatannya, tersangka Deden Wahyudi melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, denda maksimum Rp8 Miliar.

Tersangka juga terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35/2009 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana, denda maksimum Rp10 Miliar.

Selain mengamankan tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi, Polres Lamsel melalui KSKP Bakauheni juga mengamankan sebanyak 500 gram narkotika golongan I jenis ganja.

AKBP M. Syarhan menyebut, barang haram tersebut diamankan dari kendaraan truk box ekspedisi PT. Indah Cargo bernomor polisi BM 9343 JU. Saat pemeriksaan pada kendaraan tersebut, ditemukan sebuah bungkus berlakban coklat berisi bahan diduga narkotika jenis ganja.

Saat dilakukan pengembangan penerima paket berisi ganja tersebut, AKBP M. Syarhan menyebut, penerima di stasiun Tanah Abang berhasil diamankan bernama Tengku Nezi Septiana.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pengirim paket tersebut bernama Firman Akbar di daerah Kemang Jakarta Selatan. Tengku Nezi Septiana menyebut, menerima barang haram tersebut atas perintah Firman yang mengaku menggunakan barang tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Ganja tersebut diakuinya dibeli dengan harga Rp800 ribu.

“Polisi sudah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan jasa ekspedisi yang beberapa kali menjadi pengirim barang haram agar melakukan pemeriksaan akan barang yang dikirim,” beber AKBP M. Syarhan.

Para tersangka disebutnya terancam pasal 111 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika. Akibat pelanggaran tersebut tersangka terancam pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan denda maksimum Rp10 Miliar.

Selain mengamankan barang bukti dan tersangka berkaitan dengan ekstasi dan ganja, KSKP Bakauheni berhasil mengamankan 3 koli berisi 228 lembar kulit ular jenis sanca batik dari sebuah kendaraan box asal Sumatera tujuan pulau Jawa.

Kulit ular tersebut selanjutnya diserahkan ke petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Bandarlampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni. Petugas BKP Kelas I Bandarlampung diwakili Drh. Isaias menyebut, akan melakukan penanganan terkait pengiriman komoditas hewan tanpa dokumen tersebut.