Beranda Hukum Hendak Pesta Narkoba di Tambal Ban, Kakek (54) ini Diciduk Polisi

Hendak Pesta Narkoba di Tambal Ban, Kakek (54) ini Diciduk Polisi

Lampunglive.com –Tempat hiburan malam seperti cafe dan diskotik umumnya identik dengan hal negatif seperti narkotika dan zat adiktif lainnya namun, siapa sangka tambal ban di Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan dijadikan Kakek inisial AN (54) sebagai tempat aman menikmati barang haram tersebut.

Satnarkoba Polres Way Kanan, Kamis (23/08) malam, melakukan penggerebekan setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang aktifitas yang janggal di warung berkedok tempat tambal ban tersebut, kuat dugaan, tempat itu kerap digunakan pesta narkoba.

“Kita menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah, lansung kita tanggapi dan melakukan razia,”kata Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat Narkoba IPTU Dwi Atmo Yofi Wirabrata, Jum’at (24/08)

Dalam penggerebekan itu, satu orang laki-laki diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,‎ berinisial AN (54) warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara di ringkus. Saat itu telah usai menikmati narkoba diduga jenis sabu.

Jika dilihat sepintas, tempat tambal ban itu layaknya warung biasa, saat anggota melakukan penggeledahan terhadap badan dan ruangan tempat tukang tambal ban, kemudian ditemukan seperangkat alat hisap bong yang masih berisikan sisa pakai dibawah tempat tidur terduga. Selanjutnya seorang laki laki beserta barang bukti di amankan ke Polres Way kanan.

Dari pengakuan tersangka, ia mengkomsumsi sabu untuk menambah stamina dalam bongkar pasang ban kendaraan besar seperti Dump Truck yang akan ditambal. Sabu-sabu seberat 0,23 gram dibeli dengan harga Rp 300 ribu yang digunakan sekali pemakaian.

Tersangka dapat terancam, pasal 112 Ayat (1) sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara, pungkasnya. (Red)