Lampunglive.com – Polisi berhasil menggagalkan upaya penyeberangan sekitar 58 Kg sabu di Pos Seaport Interdiction, Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu siang. (11//9).
Sabu yang dikemas dalam 48 bungkus plastik tersebut dimasukkan ke dalam empat ransel warna hitam di bagasi belakang mobil Kijang Inova BM-1034-QC.
Menurut kedua pembawa sabu, Abdul Gafur dan Riki Randiasa, warga Sumatera Utara, mereka hanya jasa membawa ransel tersebut dari Kota Medan ke Jakarta. [hms]