LAMPUNG SELATAN – Aksi balap liar yang meresahkan masyarakat di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di depan GOR Way Handak, Kelurahan Wai Lubuk, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, dibubarkan polisi pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Aktivitas yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WIB itu diketahui setelah warga memergoki sekelompok remaja yang berkumpul untuk balap liar, kemudian melaporkannya kepada polisi.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., mengatakan petugas Satlantas bersama piket Pamapta langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan delapan sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan itu.
“Sejumlah kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor, sementara sebagian lainnya perlu diperiksa kelengkapan dokumen dan kesesuaiannya dengan ketentuan lalu lintas.” ujar Deddy.
Aksi tersebut diperkirakan melibatkan sekitar 15 hingga 25 sepeda motor modifikasi, dengan jumlah peserta dan penonton mencapai sekitar 50 orang. Selain mengganggu ketenangan warga akibat suara knalpot yang bising, kegiatan itu juga berisiko memicu kecelakaan karena berlangsung di jalan umum yang digunakan masyarakat.
Petugas kemudian membawa sejumlah orang ke Polres Lampung Selatan untuk didata dan dimintai keterangan. Mereka selanjutnya diberikan pembinaan, sedangkan orang tua atau wali dipanggil untuk mengetahui kejadian tersebut. Penanganan terhadap peserta yang masih di bawah umur dilakukan dengan memperhatikan ketentuan perlindungan anak.
“Delapan sepeda motor yang diamankan diserahkan kepada Satlantas untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku, termasuk terkait dokumen kendaraan, pelat nomor, dan spesifikasi teknis” lanjut Deddy
Polres Lampung Selatan mengimbau para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, serta mengingatkan para remaja agar tidak terlibat balap liar dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan karena dapat mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan.
Masyarakat yang mengetahui atau melihat aksi balap liar maupun gangguan kamtibmas lainnya diimbau segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Kerja sama masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menjaga keamanan serta mencegah balap liar kembali terjadi.




