LAMPUNG SELATAN – Polres Lampung Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kamis (24/9/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria serta sekitar 2.500 liter solar.
Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi mengenai dugaan penjualan solar subsidi dari sebuah SPBU di wilayah Tanjung Bintang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menghentikan sebuah truk yang dikemudikan BS (52)sekitar pukul 09.45 WIB.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diketahui baru saja mengangkut dan menjual solar subsidi sebanyak 105 liter ke sebuah gudang di Desa Sukanegara. Petugas kemudian mendatangi gudang tersebut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Made Silpa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS (52) diduga menjual tiga jeriken solar subsidi dengan total 105 liter kepada pihak gudang. Solar tersebut disebut dijual dengan harga Rp 400.000 per jeriken.
Petugas kemudian memeriksa gudang yang tidak jauh dari lokasi penangkapan BS (52). Di tempat itu, polisi menemukan tiga tangki penampungan atau kempu berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 2.395 liter solar.
Selain itu, polisi mengamankan tiga jeriken berisi solar dengan total 105 liter, 30 jeriken kosong berkapasitas 35 liter, serta satu mesin penyedot BBM merek Yamamax Pro berwarna hijau.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan, dugaan penyalahgunaan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut solar subsidi menggunakan kendaraan truk, kemudian menjualnya ke gudang penampungan.
“Dalam pengungkapan ini, kami mengamankan dua orang, yakni pengemudi kendaraan dan seorang penjaga gudang. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel, dua unit telepon seluler, solar subsidi sekitar 2.500 liter, mesin penyedot, serta puluhan jeriken,” ujar Boyoh.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MR (26), yang diduga berperan sebagai penjaga gudang, dan BS (52), pengemudi truk. Keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyebut dugaan penyalahgunaan tersebut dilatarbelakangi motif ekonomi. Atas perbuatannya, para terlapor disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.





