Lampung Utara — Personel Piket Pamapta III bersama Piket Fungsi Polres Lampung Utara bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyekapan dan tindak pidana kejahatan pornografi di Hotel Surya Indah Kotabumi, Sabtu malam (23/5/2026).
Menindaklanjuti laporan dari pihak keluarga korban, petugas langsung mendatangi lokasi di Hotel Surya Indah kamar 109 yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Desa Bernah, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial SA (18), warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tersebut bermula dari laporan keluarga korban yang menyebut korban diduga berada di dalam hotel bersama terduga pelaku. Setelah menerima informasi, personel piket segera menuju lokasi untuk memastikan kondisi korban sekaligus melakukan langkah pengamanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, perkara tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana kejahatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terduga pelaku diduga mengancam korban menggunakan video pribadi untuk memaksa korban mengikuti keinginannya.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, tas, jam tangan, SIM dan beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat demi memberikan perlindungan kepada korban serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Begitu menerima laporan dari pihak keluarga korban, personel kami langsung bergerak menuju lokasi untuk memastikan keamanan korban dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Lampung Utara,” ujar IPTU Herawati.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana maupun tindakan yang mengancam keselamatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan adanya tindak pidana atau tindakan yang meresahkan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tutupnya.(*)





