Lampunglive.com – AKBP Indra Gilang Kusuma yang menjabat sebagai Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, resmi mendapatkan Apresiasi Kinerja penghargaan dari Kapolri dan Kapolda Keputusan Kapolri Nomor KEP/353/II/2026 , sebagai apresiasi atas dedikasi dan kinerjanya, dan disambut positif oleh berbagai pihak,Senin (11/05/2026).
Selama menjabat sebagai Kasat PJR, AKBP Indra Gilang Kusuma berhasil mengungkap berbagai kasus menonjol sepanjang 2026, di antaranya:
1. Berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 2 Kg di Gerbang Tol Natar, Lampung Selatan
2. Berhasil menjaring distribusi ilegal narkotika jenis sabu seberat 10 Kg di Rest Area KM 172 jalan Tol Ruas Terpeka.
3. Berhasil mengungkap kasus curhat Gun Senpi di KM 208 Jalur A jalan Tol Ruas Terpeka Lampung.
Penghargaan ini diberikan atas dedikasi, loyalitas, dan rekam jejak cemerlang selama bertugas di Ditlantas Polda Lampung, khususnya dalam fungsi pengamanan jalan raya (PJR).






