Lampunglive.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung memastikan personel di jajaran kewilayahannya siap menghadapi transisi regulasi hukum nasional.
Bidkum menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang diikuti penyidik dari tiga Polres, Kamis (5/2).
Bertempat di Mapolresta Bandar Lampung, kegiatan ini diikuti oleh personel dari Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polres Pesawaran.
Acara ini dihadiri langsung oleh Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Ahmad Sukiyatno dan Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.
Peserta yang hadir merupakan penegak hukum di lapangan, mulai dari para Kasat, Kanit Polsek, hingga penyidik dari satuan Reskrim, Narkoba, Lantas, dan Polair.
Kabidkum menyerahkan secara simbolis buku KUHP baru kepada perwakilan Kasat dari masing-masing Polres.
Hal ini menandai komitmen institusi untuk membekali personel dengan literasi hukum yang mumpuni.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengapresiasi langkah masif Bidkum Polda Lampung ini.
Menurutnya, kesiapan personel adalah harga mati mengingat saat ini institusi Polri dihadapkan pada dinamika hukum yang dinamis.
“Kami berterima kasih kepada Bidkum yang gencar melakukan sosialisasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, hal Ini sangat strategis karena kita sudah dihadapkan dengan aturan-aturan baru.
“Saya minta seluruh peserta sungguh-sungguh memahami materi agar implementasi di lapangan tidak melenceng,” tegas Kombes Pol Alfret.
Sementara Kabidkum Polda Lampung Kombes Pol Akhmad Sukiyatno mengingatkan bahwa penguasaan Buku Kesatu KUHP (Aturan Umum) adalah pondasi wajib sebelum menerapkan pasal-pasal di Buku Kedua.
Ia memberi peringatan keras terkait risiko jika penyidik gagal memahami aturan main baru tersebut.
“Jika tidak dipahami dengan baik, dampaknya besar bagi Polri. Bisa memicu meningkatnya gugatan praperadilan, gugatan perdata, hingga aduan masyarakat. Profesionalisme adalah kunci,” Pungkasnya.



