Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah sekolah yang mendapat dana program revitalisasi sekolah tahun 2025. Sidak dilakukan menyusul aksi unjuk rasa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) L@PAKK Provinsi Lampung yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dan petunjuk teknis (juknis) program revitalisasi sekolah.
“Ada beberapa temuan di lapangan yang kami serahkan sepenuhnya kepada Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen dan BPK untuk ditindaklanjuti. Kami minta agar hal ini benar-benar dikawal, karena menyangkut penggunaan dana negara,” ujar Asroni, Kamis (13/11).
Asroni juga menegaskan, berdasarkan hasil monitoring di beberapa sekolah, tidak ditemukan pihak sekolah maupun pengawas yang mengakui adanya dugaan pengkondisian proyek yang melibatkan oknum anggota DPRD.
“Ketika kami melakukan monitoring dan menanyakan langsung, baik dari pihak P2SP, pengawas, maupun kepala sekolah, semuanya tidak mengaku mengetahui dugaan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, puluhan massa yang tergabung dalam LSM L@PAKK Provinsi Lampung menggelar aksi di depan Kantor DPRD Bandar Lampung, Rabu (12/11). Mereka menuntut agar dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah diusut secara transparan dan tuntas.
Koordinator lapangan aksi, Nova Handra, mengatakan proyek revitalisasi sekolah seharusnya dijalankan secara profesional tanpa intervensi politik maupun kepentingan pribadi.
“Kami mendesak agar kepala sekolah dan oknum anggota DPRD yang disebut-sebut terlibat segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Proyek di beberapa sekolah, seperti SDN 1 Rajabasa, SDN 2 Rajabasa, dan SDN 2 Batu Putu, tidak boleh dijadikan ajang permainan kepentingan,” tegas Nova.
Menurutnya, jika benar ada praktik pengkondisian dalam proyek yang menggunakan dana APBN tersebut, hal itu merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pengkhianatan terhadap amanat rakyat. “Kami meminta DPRD bertindak, jangan tutup mata,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi LSM L@PAKK jika ada laporan resmi yang disampaikan secara tertulis.
“Kami baru mengetahui persoalan ini hari ini. Jika nanti ada laporan resmi yang jelas—baik pelapor, terlapor, maupun kasusnya—maka BK akan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Yuhadi saat dikonfirmasi wartawan.
Ia menegaskan, BK tidak bisa bertindak hanya berdasarkan kabar atau isu yang belum terverifikasi. “Badan Kehormatan tidak bisa memproses tanpa laporan resmi. Karena ini menyangkut harkat dan martabat seseorang. Semua harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Yuhadi juga membantah adanya pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengusut persoalan ini. “Tidak ada pansus, karena memang tidak diatur dalam tata tertib DPRD soal itu,” ungkapnya.
Meski demikian, ia memastikan DPRD tetap memantau perkembangan kasus tersebut melalui Komisi IV yang membidangi urusan pendidikan.
“Kita ikuti prosesnya. Kalau nanti ada laporan yang jelas, BK akan rapat internal untuk menentukan langkah, termasuk memanggil pihak sekolah, dinas terkait, dan anggota DPRD yang disebut terlibat,” tandasnya.





