Lampung Utara – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil ringkus pelaku tindak pidana tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan Ekstasi.
Pelaku yang diamankan yakni JA (38) dan RAR (31) kedua warga Kecamatan Blambamgan Pagar Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah mengatakan, penangkapan tersangka berawal petugas menerima laporan dari masyarakat bawah di rumah pelaku sering terjadi transaksi narkoba.
“Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang berada di Kecamatan Desa Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar,” ujar Kasat, Senin (13/10/25).
Lanjut Kasat Narkoba, dari tangan pelaku, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 17 paket sabu dan 6 butir pil ekstasi yang siap edar.
Tidak hanya itu petugas juga berhasil mengamankan, 1 unit sejata api rakitan, 1 buah gunting, 1 buah bundel plastik klip, 3 buah centong pipet, 1 buah timbangan digital, 2 Unit Handphone dan uang tunai 4.495.000. rupiah.
Untuk tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Polres Lampung Utara guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Ke dua Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk perkara senpinya kita serahkan ke Satreskrim,” tegas Kasat Narkoba. (*)